Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Baru Basuki, Urus Pembebasan Lahan dan Investasi di IKN

Kompas.com - 03/06/2024, 12:37 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi menjadi Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini menyusul keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dari jabatan Kepala OIKN dan Dhony Rahajoe dari Wakil Kepala OIKN.

Adapun posisi Plt Wakil Kepala OIKN saat ini diduduki oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Basuki menjelaskan bahwa yang menjadi fokus kerja dirinya dan Raja Juli saat ini mempercepat pelaksanaan program yang telah dibuat OIKN sebelumnya.

Program tersebut mencakup pembebasan lahan dan investasi yang menjadi masalah utama di IKN.

"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah di OIKN ini apakah dijual, disewa, ataukah KPBU. Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya," kata Basuki dalam konferensi pers di Istana Presiden, dikutip dari tayangan langsung Youtube Sekretariat Presiden, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Perkembangan Terkini IKN: Jalan Sumbu Kebangsaan Makin Cantik

Selain itu, tugas Basuki dan Raja Juli adalah menyiapkan embrio pemerintahan daerah khusus (pemdasus) IKN.

"OIKN tidak serta merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN itu sendiri. Pemdasus nanti akan disiapkan tersendiri oleh mungkin Satgas bersama dengan Kemendagri," lanjut Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com