Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NasDem Desak Pembangunan IKN Dimoratorium, Ini Alasan Utamanya

Kompas.com, 23 Juli 2025, 05:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber Antara

NUSANTARA, KOMPAS.com – Usulan moratorium atau penundaan sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Partai NasDem sontak memicu perdebatan panas di kancah politik nasional.

Bukan tanpa alasan, partai besutan Surya Paloh ini memiliki argumen di balik desakannya, yang berpusat pada kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional yang lebih mendesak.

Mengapa NasDem begitu ngotot IKN harus dihentikan sementara? Mari kita bedah alasan komprehensifnya.

1. Kondisi Fiskal Negara dan Prioritas Nasional Mendesak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, yang akan mengkaji usulan ini, menyoroti bahwa pertimbangan utama adalah program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membutuhkan anggaran besar.

Baca juga: IKN Terancam Mangkrak, Ada Usulan Moratorium Pembangunan

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucap Bahtra, di Gedung Parlemen Senayan, Selasa (22/7/2025).

Dengan adanya program-program prioritas seperti ketahanan pangan dan makan bergizi gratis yang menelan biaya triliunan rupiah, NasDem berpendapat bahwa dana pembangunan IKN yang masif perlu dievaluasi kembali.

Apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengucurkan dana sebesar itu, sementara ada kebutuhan fundamental rakyat yang harus dipenuhi?

2. Belum Adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Ibu Kota

Salah satu argumen fundamental NasDem adalah masalah legalitas dan kepastian hukum. Partai ini menyoroti bahwa hingga saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan oleh pemerintah.

Padahal, Keppres ini merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga: Strategi Otorita Wujudkan IKN Tanpa Orang Miskin Tahun 2035

Ketiadaan Keppres ini, menurut NasDem, menjadi hambatan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN.

Tanpa dasar hukum yang kuat, setiap langkah pembangunan bisa dipertanyakan legitimasi dan keberlangsungannya.

3. Optimasi Infrastruktur yang Sudah Terbangun dan Peran Wakil Presiden

Selain menunda, NasDem juga menawarkan usulan alternatif: memfungsikan IKN secara bertahap.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau