Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Alasan Pemerintah Belum Pindahkan ASN ke IKN

Kompas.com, 26 November 2025, 11:47 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga dilaksanakan.

Padahal pemerintah pada kabinet sebelumnya telah menargetkan pemindahan ASN dilakukan bertahap mulai tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, penambahan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih menjadi salah satu alasan pemindahan ASN ke IKN ditunda.

Baca juga: Prabowo Dinilai Telah Terikat IKN secara Politis Lewat Perpres 79

"Karena kementerian kita kan dulu 34, sekarang jumlahnya 48, semua ASN-nya kan tersebar," kata Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan penapisan ASN yang akan dipindahkan ke IKN, meskipun sebelum pergantian kabinet, seluruh data tersebut sudah siap.

"Jadi kita lakukan penapisan dulu supaya nanti jelas siapa yang akan pindah duluan. Kalau periode sebelumnya, kita sudah siap betul sebetulnya. Nah setelah itu kalau kita sudah penapisan, mungkin dalam waktu dekat kita sudah punya penapisannya," ujar Rini.

4.100 ASN Ditargetkan Pindah ke IKN hingga 2028

Presiden Prabowo Subianto menargetkan sebanyak 4.100 ASN dipindahkan ke IKN hingga tahun 2028.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Baca juga: Komisi II DPR Desak Gibran dan Para Wakil Menteri Berkantor di IKN

"Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (26/11/2025).

Lewat Perpres tersebut, Prabowo diyakini telah mengikatkan diri secara politis ke ibu kota negara baru tersebut.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pandangan itu disampaikan oleh Akademisi Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat ia menanyakan pendapat Jimly terkait maksud penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

"Beliau menyampaikan, artinya Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan secara konstitusi bahwa yes IKN akan menjadi ibu kota negara," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Investasi KPBU Rp 158,73 Triliun Mengucur ke IKN

Selain itu, IKN juga dibidik untuk menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) seiring ibu kota negara baru tersebut menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.

"Begitu di-declare, ya itu akan jadi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau