NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum juga dilaksanakan.
Padahal pemerintah pada kabinet sebelumnya telah menargetkan pemindahan ASN dilakukan bertahap mulai tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, penambahan jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih menjadi salah satu alasan pemindahan ASN ke IKN ditunda.
Baca juga: Prabowo Dinilai Telah Terikat IKN secara Politis Lewat Perpres 79
"Karena kementerian kita kan dulu 34, sekarang jumlahnya 48, semua ASN-nya kan tersebar," kata Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11/2025).
Saat ini, pemerintah tengah melakukan penapisan ASN yang akan dipindahkan ke IKN, meskipun sebelum pergantian kabinet, seluruh data tersebut sudah siap.
"Jadi kita lakukan penapisan dulu supaya nanti jelas siapa yang akan pindah duluan. Kalau periode sebelumnya, kita sudah siap betul sebetulnya. Nah setelah itu kalau kita sudah penapisan, mungkin dalam waktu dekat kita sudah punya penapisannya," ujar Rini.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan sebanyak 4.100 ASN dipindahkan ke IKN hingga tahun 2028.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Baca juga: Komisi II DPR Desak Gibran dan Para Wakil Menteri Berkantor di IKN
"Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada (i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang," tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (26/11/2025).
Lewat Perpres tersebut, Prabowo diyakini telah mengikatkan diri secara politis ke ibu kota negara baru tersebut.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pandangan itu disampaikan oleh Akademisi Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat ia menanyakan pendapat Jimly terkait maksud penerbitan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
"Beliau menyampaikan, artinya Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan secara konstitusi bahwa yes IKN akan menjadi ibu kota negara," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Investasi KPBU Rp 158,73 Triliun Mengucur ke IKN
Selain itu, IKN juga dibidik untuk menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) seiring ibu kota negara baru tersebut menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
"Begitu di-declare, ya itu akan jadi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang