NUSANTARA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dinilai telah mengikatkan diri secara politis ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat ia menanyakan pandangan Jimly terkait maksud penerbitan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
"Beliau menyampaikan, artinya Pak Presiden sudah mengikatkan diri secara politis dan secara konstitusi bahwa yes IKN akan menjadi ibu kota negara," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Otorita IKN Jadi Pemerintah Daerah Khusus Tahun 2028
Selain itu, IKN juga dibidik untuk menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) seiring ibu kota negara baru tersebut menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
"Begitu di-declare, ya itu akan jadi," katanya.
Basuki juga menepis isu banyak investor menarik diri imbas pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di ibu kota negara baru tersebut.
Basuki menjelaskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai di IKN tidak mencabut HAT di sana, melainkan merevisi mekanismenya.
Baca juga: Macan Tutul Jawa Kian Terpojok: Habitat Terfragmentasi, Populasi Menyusut
"Jadi kalau yang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah, direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Malah, Basuki mengatakan, dengan terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, investor semakin yakin menanamkan modalnya di IKN.
"Sekarang ada Perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain," ujarnya.
Namun, Basuki mengatakan tidak ada insentif tambahan lainnya yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT yang sebelumnya dijanjikan kepada investor.
Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas durasi HAT di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Pemangkasan berlaku untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam ketentuan baru, HGU maksimal berlaku 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).
Baca juga: Basuki Tepis Isu Investor IKN Mundur karena Hak Atas Tanah Dianulir