Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Desak Gibran dan Para Wakil Menteri Berkantor di IKN

Kompas.com, 26 November 2025, 09:00 WIB
Add on Google
Tria Sutrisna,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Wacana pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN) memasuki babak krusial.

Bukan lagi sekadar pembangunan fisik, kini fokus telah bergeser ke persoalan efektivitas fungsi pemerintahan.

Sebuah desakan kuat datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang secara spesifik menyoroti peran Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai lokomotif utama pemindahan tersebut.

Baca juga: Otorita IKN Jadi Pemerintah Daerah Khusus Tahun 2028

Komisi II DPR RI mengusulkan Wapres Gibran segera memulai aktivitas perkantoran di IKN pada tahun 2026.

Selain itu, parlementarian ini juga meminta para Wakil Menteri (Wamen) untuk ikut serta mendampingi Wapres pindah, sebagai langkah nyata untuk memastikan fungsi pemerintahan berjalan maksimal.

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, Otorita IKN, dan BKN di Gedung DPR RI, Selasa (25/11/2025).

Menurut Rifqi, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh sekadar memindahkan pegawai, melainkan harus menggeser fungsi pemerintahan secara menyeluruh.

Rifqi menggunakan perumpamaan yang sangat ilustratif untuk menegaskan urgensi kehadiran pemimpin tertinggi. 

Baca juga: Belum Ada Insentif Pengganti Pemangkasan Hak Atas Tanah IKN

"Sebagaimana teori dari ustaz Bey, lebah itu baru bisa ikut kalau bosnya lebah yang pindah. Kalau hanya memindahkan staf lebah, itu tidak akan pernah bisa maksimal kepindahan itu," kata Rifqinizamy.

Analogi ini menempatkan Wapres Gibran sebagai "Ratu Lebah" atau pemimpin kawanan, yang kehadirannya di IKN menjadi penentu bagi keberanian dan efektivitas seluruh struktur pemerintahan di bawahnya untuk ikut berpindah.

Jika Wapres sebagai pemimpin tertinggi sudah berkantor di sana, maka para Wamen dan ASN akan memiliki insentif dan kepastian fungsi yang jauh lebih kuat.

2026, Dimulainya Fungsi Wapres di IKN

Desakan Komisi II ini sejalan dengan target pembangunan Otorita IKN. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa progres fisik Istana dan kantor Wapres sudah mencapai 76 persen per Oktober 2025 dan ditargetkan tuntas pada Desember 2025.

"Istana dan kantor Wapres Desember tahun ini insya Allah jadi. Tahun depan (2026) Bapak Wapres (berkantor) di sini," ujar Basuki.

Baca juga: Basuki Tepis Isu Investor IKN Mundur karena Hak Atas Tanah Dianulir

Target penyelesaian fisik yang sudah di depan mata semakin memperkuat desakan DPR agar Wapres Gibran segera memanfaatkan fasilitas tersebut pada awal tahun 2026.

Perpindahan ini bukan hanya seremonial, tetapi penegasan komitmen bahwa pusat operasional Wapres dapat berfungsi tepat waktu sesuai visi pembangunan IKN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau