Penulis
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster), Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Timur, Fauzi Ahmad, memastikan komitmen penuh Polri.
“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Agung menegaskan kembali misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan. Dari total wilayah IKN seluas 252.000 hektar, 25 persen dialokasikan untuk pembangunan wilayah perkotaan, 65 persen dialokasikan menjadi kawasan hutan/lindung, dan 10 persen dialokasikan untuk kawasan ketahanan pangan.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Istana Wapres di IKN, Tembus 86 Persen
Proporsi ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum di Tahura Bukit Soeharto merupakan langkah strategis untuk mempertahankan identitas IKN. Jika kawasan lindung terdegradasi, fondasi sustainable forest city akan runtuh.
Selain penegakan hukum, Otorita IKN juga terbuka terhadap masukan, seperti isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan penanggulangan.
Hal ini menunjukkan pendekatan yang ingin mengintegrasikan penindakan dengan upaya pemulihan dan peningkatan partisipasi warga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang