Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otorita Finalisasi Draf Pedoman Reklamasi Pasca-Tambang di IKN

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Savitri mengungkapkan, naskah pedoman ini telah mealui proses konsultansi dengan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Para pemegang IUP dilibatkan karena merekalah yang nantinya akan melaksanakan pedoman tersebut.

Oleh karena itu, OIKN sejak awal membuka proses dialog bahwa pedoman ini bisa diimplementasikan dan sesuai dengan standar-standar yang ada.

Menurut Myrna, pedoman reklamasi merupakan living document yang akan terus diperbaiki berdasarkan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan.

"Paling tidak, tahun ini ditetapkan dokumennya, agar tahun 2025 dapat kami lakukan monev. Dan kalau memang dirasakan ada perbaikan maka dokumen itu akan kami lakukan perbaikan," tutur Myrna menjawab Kompas.com, usai acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024, di IKN, Jumat (28/6/2024).

Myrna melanjutkan, berdasarkan masukan-masukan terutama dari para praktisi dan juga para  pemegang IUP, saat ini OIKN sedang melakukan satu putaran konsultansi lagi dengan para ahli pertambangan.

Satu putaran dimaksud adalah proses seleksi usulan, dan masukan yang dapat diadopsi dan yang masih belum bisa diadopsi.

"Saya berharap pedoman final tuntas Juli 2024," imbuhnya.

Kendati demikian, Myrna belum dapat memutuskan apakah pedoman ini akan berbentuk peraturan, karena prosesnya masih panjang. Namun, karena ini ada kebutuhan mendesak, dia akan melihat baju hukum yang paling tepat.

Untuk diketahui, Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi penghasil batubara dan gas terbesar di Indonesia. Sebagian di antaranya berada di IKN dan wilayah penyangganya.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), cadangan batu bara terverifikasi terbesar berada di Kalimantan Timur, yakni 11,59 miliar ton atau ekuivalen 38 persen dari total cadangan nasional.

Indonesia memiliki cadangan batu bara terverifikasi sekitar 30,22 miliar ton pada Desember 2023.

Tambang yang mempunyai izin aktif, masih diperbolehkan beroperasi sampai masa izinnya habis, namun tidak akan diperpanjang lagi atau dihentikan izinnya.

Sementara, terkait tambang ilegal, dari konsolidasi data yang dilakukan OIKN, diperkirakan ada sekitar 3.000 hektar tambang dekat IKN yang ditandai dengan ditemukannya lubang-lubang tambang di luar area berizin pertambangan.

Penegakan hukum tetap akan dilakukan oleh OIKN, tidak hanya untuk mengurangi emisi karbon tetapi juga realisasi komitmen pembangunan IKN yang ramah lingkungan.

https://ikn.kompas.com/read/2024/06/28/143842487/otorita-finalisasi-draf-pedoman-reklamasi-pasca-tambang-di-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke