"Dan ini tidak bisa diwakilkan atau didaftarkan secara kolektif, tapi harus sendiri yang bersangkutan," tegasnya.
Dia mencontohkan, jika pekerja IKN tersebut merupakan DPT Jawa Barat, akan dipindahkan menjadi DPT di PTS Khusus.
Baca juga: Pemilu Tak Menghalangi Seleksi dan Evaluasi Investasi Asing di IKN
Wiwik mengakui, sudah melakukan sosialisasi ini sejak awal tahun 2022 bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, ditemani Polres PPU, Pj Bupati PPU, bahkan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Proyek IKN ini kan banyak ya sekitar 30 proyek. Kami melakukan sosialisasi di sejumlah proyek. di Titik Nol, di Hunian Pekerja (HPK), hingga H-30 sebelum pencoblosan pun kami masih melakukan sosialisasi. Kami jemput ke lapangan," ungkap Wiwik.
Hanya, kata Wiwik, mungkin para pekerja ini sibuk, lambat menerima informasi, atau lambat mendengar mengenai sosialisasi, ketika hari H atau hari pencoblosan Rabu (14/2/2024), mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya.
"Jadi, mohon maaf, mereka tidak bisa nyoblos. Kami harus taat regulasi. Kalau kami nabrak-nabrak, nanti kami yang kena pidana," tuntas Wiwik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.