Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pekerja IKN Kecewa, Tak Bisa Nyoblos di TPS Khusus 901 dan 902

Kompas.com - 14/02/2024, 13:06 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

SEPAKU, KOMPAS.com - Menjelang batas akhir pemungutan suara atau pukul 12.00-13.00 WITA, puluhan pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mendatangi TPS Khusus 901 dan 902 di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Mereka berkendara, berombongan. Ada yang menggunakan kendaraan bak terbuka atau pick-up, ada juga yang menggunakan bus kecil. 

Namun, mereka harus menelan kekecewaan karena tak bisa menyalurkan haknya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 kali ini.

Samrul Sam, salah satu pekerja yang juga konsultan proyek pembangunan jalan seksi 6C-1 SP 3 ITCI Simpang 1B Sumbu Kebangsaan Timur KIPP dari WKP Consultant kecewa berat karena tidak bisa mencoblos.

Baca juga: Pemilu 2024 di TPS Khusus Pekerja IKN Dimulai Pukul 08.30 WITA

Samrul datang bersama seluruh pekerjanya yang berjumlah 30 orang dengan menggunakan pick up.

"Saya sudah cek dan diberitahu bahwa saya pemilih terdaftar di DPT Makassar. Dan menurut KPU hanya dengan KTP-el dan sudah terdaftar di DPT tempat asal, saya bisa mencoblos. Namun, faktanya tidak bisa. Kami ini membangun ibu kota negara, berkontribusi aktif, masak tidak bisa mencoblos," gerutu Samrul.

Menurutnya, karena Petugas Pemungutan Suara (PPS) TPS 901 tidak bisa memberikan solusi alternatif, dia dan rombongan terpaksa kembali pulang ke mess pekerja.

"Hak suara kami hilang," cetusnya.

Dwi Lestari, mandor proyek dari KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk-PT Nindya Karya-Wiratman yang membangun Paket 1 Rusun Polri dan BIN.KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Dwi Lestari, mandor proyek dari KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk-PT Nindya Karya-Wiratman yang membangun Paket 1 Rusun Polri dan BIN.
Hal yang sama dialami Dwi Lestari, mandor proyek dari KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk-PT Nindya Karya-Wiratman yang membangun Paket 1 Rusun Polri dan BIN.

Menurut Dwi yang datang ke TPS 901 sejak pukul 08.00 WITA, dirinya tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau pun Daftar pindahan.

"Saya kecewa, karena kami pekerja IKN yang jauh dari Malang, Jawa Timur. Harapannya, kami bisa ikut dalam catatan sejarah ikut Pemilu pertama di IKN," imbuh Dwi.

Baca juga: Bawaslu PPU Antisipasi Pelanggaran di TPS Khusus Pekerja IKN

Untuk itu, dia mengharapkan Pemerintah dan pihat terkait mempersiapkan Pemilu berikutnya dengan matang dan baik.

"Perbanyak kuota surat suara khusus untuk puluhan ribu pekerja IKN, perbanyak juga TPS-TPS khusus. Dengan demikian kami tidak kehilangan hak menyalurkan aspirasi (suara)," cetus Dwi.

Jemput bola

Terkait hal ini, Komisioner KPU PPU Bidang Informasi dan Data Wiwik Susiati menuturkan, sesuai regulasi, pihaknya hanya bisa mengakomodasi atau melayani pemilih yang sudah terdaftar sesuai alamat pada KTP dan melapor ke KPU baik Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan. 

Komisioner KPU PPU Bidang Informasi dan Data Wiwik Susiati KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Komisioner KPU PPU Bidang Informasi dan Data Wiwik Susiati
Setelah mereka melapor, pihaknya akan mengecek, apakah benar mereka terdaftar di DPT asalnya. Selanjutnya jika terdaftar, pihaknya akan melayani dengan syarat para pekerja ini harus membawa surat bekerja, atau surat tugas bekerja di IKN dengan membawa KTP el.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com