Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

440 Spesies di IKN Terancam Punah, Ini Upaya Otorita Mengatasinya

Kompas.com, 27 Maret 2024, 08:40 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menemukan 440 spesies yang masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Sebanyak 34 spesies di antaranya dalam kondisi terancam punah, 105 spesien dalam kondisi terancam bahaya, dan 301 spesies dalam kondisi rentan.

Ini menunjukkan bahwa spesies-spesies tersebut membutuhkan upaya konservasi.

Selain itu, dalam radius 50 kilometer dari IKN terdapat 3.889 spesies. Dari jumlah tersebut, di antaranya 168 spesies adalah mamalia.

Kemudian 454 spesies burung, 206 spesies herpetofauna (reptil dan amfibi), 1.369 spesies ikan, 735 spesies tumbuhan, lebih dari 3.000 spesies serangga, dan 5 spesies arakhnida.

Baca juga: Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Dana Rp 39,3 Triliun untuk IKN

Oleh karena itu OIKN meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) IKN, di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Master plan ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan 65 persen merupakan area hijau.

Rencana induk ini ditujukan untuk mengembalikan kejayaan Kalimantan, menyusul kondisi eksisting yang sangat jauh dari asalnya, akibat konversi besar-besaran selama puluhan tahun.

Konversi ini disebabkan oleh kepentingan Hutan Tanaman Industri (HTI) monokultur, kegiatan perkebunan kelapa sawit, penambangan, dan lain-lain.

OIKN akan terus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan kehati di tengah pembangunan IKN.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, rencana tersebut merupakan salah satu upaya OIKN untuk menyeimbangkan pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah IKN.

Baca juga: Siapa Dua Investor Malaysia yang Tertarik Bangun Apartemen di IKN?

“IKN merupakan salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan tingkat endemik yang juga tinggi,” kata Pungky, Senin (24/3/2024).

Rencana Induk Pengelolaan Kehati IKN diluncurkan sebagai salah satu upaya untuk melestarikan kekayaan alam dan mencegah kepunahan spesies di wilayah ibu kota negara baru.

Ada beberapa poin penting dari rencana tersebut, seperti melibatkan pakar lingkungan hidup, melakukan pemetaan ekosistem dan spesies kritis di wilayah IKN, menerapkan mitigasi khusus terhadap ekosistem dan spesies kritis.

Kemudian, rencana aksi tersebut juga mencakup identifikasi habitat sensitif sebelum pembukaan lahan untuk pembangunan, memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada para pemangku kepentingan terkait pengelolaan keanekaragaman hayati, menerapkan pembangunan yang peka terhadap satwa liar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau