Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya meningkatkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang menjadi landasan praktik antikorupsi.
Transparansi antara lain dilakukan lewat perbaikan pelayanan publik secara digital sehingga tidak ada kegiatan tatap muka langsung.
Saat ini, Kaltim berada di posisi 5 besar secara Nasional untuk keterbukaan informasi publik dari sisi pelayanan publik, dan reformasi birokrasi.
Baca juga: Pemprov Kaltim Targetkan Satu Desa Antikorupsi Per Kabupaten/Kota
Upaya lainnya adalah dengan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang dilaporkan masyarakat melalui sejumlah kanal yang dikelola oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim.
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim Irfan Pranata mengungkapkan, tren pengaduan dugaan korupsi lewat kanal-kanal yang dikelola Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim masih dalam batas 1-2 persen.
"Itu pun tidak semua terbukti merupakan praktik korupsi. Masih dalam batas dugaan. Kami berharap dengan transparansi dan keterbukaan publik, tren pengaduan bisa menurun, meski mungkin butuh waktu untuk mencapai target zero corruption," tutur Irfan.
Adapun hingga November 2024, Inpektorat Daerah Provinsi Kaltim mencatat total 13 laporan pengaduan dugaan praktik korupsi. Seluruh laporan ini masih dalam proses audit.
Sementara pada tahun 2022, terdapat 22 laporan, dan setahun berikutnya yakni 2023 terdapat 23 laporan dengan total pemulihan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Pemprov Kaltim Pastikan Logistik Pilkada Sampai Daerah Terpencil Tepat Waktu
Dari total jumlah laporan tersebut, lima kasus telah ditangani secara investigatif. Dua di antaranya telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), dan satu kasus dibawa ke persidangan.
Sedangkan 12 pengaduan telah dilakukan audit khusus, terkait kepegawaian dan permintaan audit lain.
"Kami saat ini tengah inventarisasi untuk laporan yang masuk hingga akhir 2024 atau Semester II yang belum final. Hasilnya kami laporan secara berkala," tambah Inspektir Pembantu Bidang PA Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim Gazali Rachman.
Selain itu, sosialisasi anti korupsi itu juga terus digencarkan di kalangan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali atau refreshing yang pada gilirannya ASN dan PPPK dapat memahami praktik-praktik antikorupsi yang tidak hanya tekstual, melainkan juga aktual (updating).
Baca juga: Investasi Inggris di Kalimantan Nomor 4 Terbesar Se-Indonesia
"Itulah mengapa ada saja kasus-kasus korupsi. Ini bisa jadi karena ada persepsi dari ASN yang belum memahami tentang kegiatan yang masuk kategori korupsi atau tidak. Atau apakah ini masuk kategori baru, indikator baru, dan lain-lain," terang Sri Wahyuni.
Dia berharap, seiring berjalannya waktu praktik antikorupsi dalam penyelengaraan pemerintahan maupun juga kegiatan usaha lainnya akan terus meningkat.