Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluk Beluk IKN Ibu Kota Politik, Langkah Akselerasi Prabowo

Kompas.com, 24 September 2025, 21:31 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com – Dalam konteks megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menjadi salah satu prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, istilah Ibu Kota Politik telah menjadi sorotan utama sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dokumen yang diteken pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada 19 September 2025, ini secara eksplisit menetapkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Baca juga: Purbaya Pastikan Duit Negara untuk IKN Tetap Mengalir

Penjelasan mendalam mengenai konsep ini disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari pada konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025.

Penjelasan Qodari bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan fondasi strategis yang menjembatani visi jangka panjang RPJPN 2025-2045 dengan realitas implementasi tahunan.

Secara runut, Qodari menekankan bahwa "Ibu Kota Politik" bukanlah konsep fragmentasi wilayah (seperti ibu kota ekonomi atau budaya terpisah), melainkan penanda kesiapan fungsional IKN sebagai pusat pemerintahan lengkap.

Dari Visi Jokowi ke Akselerasi Prabowo

Untuk memahami penjelasan Qodari, kita perlu mundur ke akar proyek IKN.

Ide pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) pertama kali digagas Presiden Joko Widodo melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang menargetkan pemindahan bertahap hingga 2024-2029.

Baca juga: Perpres 79 Tahun 2025 Redam Polemik soal Nasib IKN

Namun, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimulai Oktober 2024, proyek ini mengalami pemutakhiran melalui Perpres 79/2025, yang menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan prioritas baru seperti keamanan pangan dan efisiensi anggaran.

Qodari, sebagai Kepala KSP yang bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan presiden, menjelaskan penetapan ini muncul dari evaluasi progres bahwa saat ini, hanya fasilitas eksekutif (seperti Istana Negara dan Istana Garuda) yang telah rampung 70-80 persen, sementara kompleks legislatif dan yudikatif masih dalam tahap perencanaan.

"Ini adalah upaya untuk memastikan IKN tidak hanya menjadi simbol, tapi fungsi nyata sebagai pusat pemerintahan," katanya, merujuk pada Sub-bab 3.6.3 Perpres yang menekankan intervensi kebijakan untuk percepatan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektar.

Baca juga: IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Ini Tahapannya

Secara runut, penjelasannya dimulai dengan menepis miskonsepsi, bahwa "Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi... Nggak, nggak begitu maksudnya," ucap Qodari.

Ini menandakan transisi tengah berlangsung, dari visi Jokowi yang fokus pada infrastruktur dasar ke visi Prabowo yang fokus pada kesiapan politik untuk operasional penuh pada 2028).

Pusat Pemerintahan dengan Tiga Pilar Kenegaraan

Secara mendetail, Qodari mendefinisikan Ibu Kota Politik sebagai kesiapan infrastruktur dan operasional untuk tiga pilar kenegaraan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ini bukan sekadar label administratif, melainkan prasyarat fungsional agar IKN bisa difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota.

Berikut rinciannya:

1. Eksekutif meliputi presiden, wakil presiden, dan kementerian/lembaga

Saat ini, progres paling maju adalah Istana Negara dan Istana Garuda yang telah selesai 70-80 persen dan digunakan untuk kunjungan simbolis.

Baca juga: Perawatan Bangunan di IKN Butuh Biaya Rp 600 Miliar

Qodari menekankan bahwa tanpa eksekutif yang kuat, IKN tak bisa beroperasi sebagai ibu kota.

Untuk itu, pemerintah menargetkan semua kantor kementerian (minimal 15) siap, dengan pemindahan 1.700-4.100 ASN tuntas pada 2028.

2. Legislatif mencakup DPR RI dan DPD RI

Pembangunan Kompleks atau Kawasan Legislatif (termasuk 732 hunian anggota DPR/DPD, dengan rusun 390 meter persegi) dimulai 2025.

Pembangunan fasilitas ini menelan anggaran Rp 4,73 triliun yang dilakukan secara Multi Years Contract atau kontrak tahun jamak hingga 2027. Tendernya ditargetkan selesai September 2025.

3. Yudikatif meliputi Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompleks atau Kawasan Yudikatif ditargetkan selesai 2027, sekaligus memastikan keseimbangan kekuasaan di IKN.

Qodari menegaskan: "Nah, ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo bahwa per 2028, ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya."

Baca juga: Kantor Basarnas Segera Dibangun di IKN

Ini menjadikan IKN sebagai ibu kota negara yang utuh, bukan parsial, sejalan dengan Pasal 18A UUD 1945 tentang pemisahan kekuasaan.

Percepatan Pembangunan dan Pemindahan

Penjelasan Qodari pun berlanjut ke aspek praktis, bahwa konsep ini mendorong percepatan melalui 8 Program Hasil Terbaik Cepat di Perpres 79/2025, termasuk konektivitas 0,74 dan cakupan smart city 25 persen pada 2028.

Tahap 2025-2026 (Fondasi Lengkap)

Fokus pembangunan di KIPP seluas 800-850 hektar, dengan anggaran Rp 13 triliun untuk jalan, embung, dan kolam. Progresnya saat ini 50 persen sarana dasar termasuk air, dan listrik dengan pemindahan simbolis 300 ASN.

Tahap 2027-2028 (Operasional Politik)

Pemindahan massal 4.100 ASN, dengan target 20 persen perkantoran dan 50 persen hunian. Ini memastikan IKN tak seperti Brasilia yang hanya berfungsi sebagai kota administratif, tapi pusat politik penuh yang mendukung visi Prabowo.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Qodari menutup penjelasannya dengan visi holistik bahwa IKN sebagai ibu kota politik akan berkontribusi 19 persen PDB nasional pada 2045, menciptakan 1 juta lapangan kerja, dan mendukung SDGs (70 persen ruang hijau, karbon netral).

IKN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim 5,8 persen, dan investasi swasta Rp 62 triliun (42 perusahaan).

Di bidang sosial, IKN mengadopsi inklusivitas masyarakat adat via Reforma Agraria, serta wisata harian dengan jumlah 3.000-5.000 pengunjung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau