Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com – Di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Bank Tanah mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan agraria Indonesia.
Untuk kali perdana, sertifikat tanah dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Baca juga: Bupati PPU Ngebut Beri Tanah ke Warga Terdampak IKN, Ada Apa?
Acara penyerahan sertifikat tahap pertama yang berlangsung di Kantor Bupati PPU pada Kamis, (25/9/2025), menandai terobosan monumental dalam memastikan keadilan agraria, melindungi masyarakat dari mafia tanah, dan mendukung visi IKN sebagai ibu kota politik yang inklusif dan berkelanjutan.
Momentum ini bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru), menjadikannya kado bagi masyarakat PPU yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B.
Pembangunan IKN yang ditargetkan menjadi ibu kota politik pada 2028 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, membawa dampak besar bagi masyarakat PPU.
Sekitar 12.000 warga terdampak relokasi akibat proyek strategis seperti Bandara VVIP dan jalan tol.
Baca juga: Jual Beli Tanah di IKN Wajib Izin Otorita, Harga Bakal Meroket?
Untuk memastikan keadilan, Badan Bank Tanah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, mengemban mandat mengelola tanah negara untuk kepentingan umum, sosial, dan reforma agraria.
Skema Hak Pakai di atas HPL adalah inovasi pertama di Indonesia, memungkinkan masyarakat mengelola tanah negara dengan kepastian hukum tanpa mengalihkan kepemilikan, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Penyerahan sertifikat tahap pertama kepada 23 dari 129 subjek reforma agraria (RA) di PPU menjadi simbol nyata kehadiran negara.
Baca juga: Demi IKN, Pemkab Kukar Tuntaskan Peta Zona Nilai Tanah
Subjek ini adalah petani dan warga yang lahannya terdampak pembangunan infrastruktur IKN.
Total 106 sertifikat sisanya akan diserahkan bertahap, dengan target penyelesaian dalam beberapa bulan ke depan, tergantung verifikasi dan koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan agraria Indonesia.
Skema Hak Pakai di atas HPL memungkinkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap tanpa mengubah status tanah negara.
Baca juga: Harga Tanah Termahal di Ring 1 IKN Cuma Rp 800.000 Per Meter Persegi
Berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM) konvensional, skema ini memberikan hak penggunaan selama 10 tahun, dengan opsi peningkatan menjadi SHM setelah periode tersebut, asalkan tanah dimanfaatkan secara produktif.
Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa skema ini menutup celah penyalahgunaan tanah negara oleh mafia tanah.