Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Baru Reforma Agraria, Warga Terdampak IKN Terima Sertifikat Hak Pakai

Kompas.com, 25 September 2025, 22:48 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com – Di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Badan Bank Tanah mencatatkan sejarah baru dalam perjalanan agraria Indonesia.

Untuk kali perdana, sertifikat tanah dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Baca juga: Bupati PPU Ngebut Beri Tanah ke Warga Terdampak IKN, Ada Apa?

Acara penyerahan sertifikat tahap pertama yang berlangsung di Kantor Bupati PPU pada Kamis, (25/9/2025), menandai terobosan monumental dalam memastikan keadilan agraria, melindungi masyarakat dari mafia tanah, dan mendukung visi IKN sebagai ibu kota politik yang inklusif dan berkelanjutan.

Momentum ini bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru), menjadikannya kado bagi masyarakat PPU yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B.

Reforma Agraria di Jantung IKN

Pembangunan IKN yang ditargetkan menjadi ibu kota politik pada 2028 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, membawa dampak besar bagi masyarakat PPU.

Sekitar 12.000 warga terdampak relokasi akibat proyek strategis seperti Bandara VVIP dan jalan tol.

Baca juga: Jual Beli Tanah di IKN Wajib Izin Otorita, Harga Bakal Meroket?

Untuk memastikan keadilan, Badan Bank Tanah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, mengemban mandat mengelola tanah negara untuk kepentingan umum, sosial, dan reforma agraria.

Skema Hak Pakai di atas HPL adalah inovasi pertama di Indonesia, memungkinkan masyarakat mengelola tanah negara dengan kepastian hukum tanpa mengalihkan kepemilikan, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Penyerahan sertifikat tahap pertama kepada 23 dari 129 subjek reforma agraria (RA) di PPU menjadi simbol nyata kehadiran negara.

Baca juga: Demi IKN, Pemkab Kukar Tuntaskan Peta Zona Nilai Tanah

Subjek ini adalah petani dan warga yang lahannya terdampak pembangunan infrastruktur IKN.

Total 106 sertifikat sisanya akan diserahkan bertahap, dengan target penyelesaian dalam beberapa bulan ke depan, tergantung verifikasi dan koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) PPU.

Terobosan: Skema Hak Pakai di Atas HPL

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah baru dalam perjalanan agraria Indonesia.

Skema Hak Pakai di atas HPL memungkinkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap tanpa mengubah status tanah negara.

Baca juga: Harga Tanah Termahal di Ring 1 IKN Cuma Rp 800.000 Per Meter Persegi

Berbeda dengan sertifikat hak milik (SHM) konvensional, skema ini memberikan hak penggunaan selama 10 tahun, dengan opsi peningkatan menjadi SHM setelah periode tersebut, asalkan tanah dimanfaatkan secara produktif.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa skema ini menutup celah penyalahgunaan tanah negara oleh mafia tanah.

"Hak Pakai di atas HPL memberikan perlindungan hukum, sekaligus memastikan tanah tetap produktif," ujarnya.

Contohnya, Sutrisno, salah satu penerima sertifikat, kini memiliki kepastian hukum atas lahan seluas 2.536 meter persegi yang digunakan untuk kebun durian dan mangga.

Baca juga: Harga Tanah IKN Super Miring, Kesempatan Investasi Sebelum Meroket

Dia mengatakan, meski belum menghasilkan pendapatan signifikan, sertifikat ini memberinya harapan untuk masa depan yang lebih sejahtera.

Di sisi lain, Hakiki menjelaskan, ada sejumlah keunggulan dari skema yang diterapkan ini, meliputi:

  • Kepastian Hukum: masyarakat terlindungi dari sengketa lahan dan praktik mafia tanah.
  • Peningkatan Ekonomi: sertifikat dapat dijadikan jaminan kredit, membuka akses ke permodalan.
  • Fleksibilitas Status: setelah 10 tahun, subjek RA dapat mengajukan SHM, dan meningkatkan nilai aset.
  • Integrasi dengan IKN: di mana lahan ini dialokasikan sesuai tata ruang IKN, untuk memastikan tidak tumpang tindih dengan proyek strategis.

Proses Pelaksanaan

Proses reforma agraria di PPU melibatkan kolaborasi erat antara Badan Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Kalimantan Timur, dan GTRA PPU yang dipimpin Bupati PPU.

Baca juga: Ketika Basuki Banting Setir Jadi Marketing IKN, Jual Tanah Harga Spesial

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan bahwa proses ini dimulai dengan penyuluhan, inventarisasi obyek dan subjek, serta verifikasi ketat untuk memastikan legalitas dan kesesuaian tata ruang.

Dari 129 subjek yang teridentifikasi, 23 telah memenuhi syarat untuk tahap pertama, sementara sisanya terkendala oleh kelengkapan dokumen di mana banyak warga belum melengkapi persyaratan administrasi.

Selain itu juga ada kendala soal kesepakatan penempatan menyangkut penentuan lokasi lahan pengganti yang masih memerlukan negosiasi.

Kendala berikutnya adalah ada keberatan soal skema HPL, di mana sebagian masyarakat menginginkan SHM langsung, bukan Hak Pakai.

Baca juga: Proyek Vital Bandara VVIP IKN Bikin Badan Bank Tanah Diapresiasi BPK

Kendati demikian, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses ini.

"Kami pastikan tidak ada yang ditinggalkan. Sertifikat akan diserahkan bertahap dalam bulan-bulan mendatang," katanya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Acara penyerahan sertifikat ini diklaim bukan hanya seremonial, melainkan langkah transformasi sosial-ekonomi.

Parman menekankan bahwa sertifikat bukan sekadar dokumen, tetapi tanggung jawab dan peluang untuk membangun kesejahteraan.

Baca juga: 129 Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Segera Terima Sertifikat Tanah

"Masyarakat kami dorong untuk memanfaatkan lahan secara produktif, seperti untuk pertanian, perkebunan, atau perikanan, yang selaras dengan program pemberdayaan Badan Bank Tanah," cetus Parman.

Adapun program pemberdayaan yang dirancang mencakup peternakan dan pertanian, rencana pengembangan peternakan sapi, ayam, dan tanaman pangan untuk mendukung ketahanan pangan IKN.

Kemudian industri dan pariwisata melalui jalinan kerjasama untuk membangun resort di dekat Bandara VVIP, yang dapat menciptakan peluang kerja bagi penerima sertifikat.

Selanjutnya, memastikan akses ekonomi yang membuka peluang superit hasil kebun Sutrisno dapat dipasarkan ke bisnis lokal yang berkembang seiring kemajuan IKN.

Baca juga: Raja Properti Surabaya Pakuwon Kantongi Sertifikat Hak Atas Tanah IKN

Hakiki menambahkan bahwa Badan Bank Tanah akan terus memantau pemanfaatan lahan melalui program monitoring untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan produktivitas.

"Jika lahan tidak dikelola, kami akan evaluasi. Ini amanah negara," tuntasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau