Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Prabowo-Gibran, Ekosistem Legislatif dan Yudikatif IKN Digeber

Kompas.com, 21 Oktober 2025, 16:40 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Setelah pembangunan Tahap 1 (2022-2024) infrastruktur dasar dikerjakan, Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki Tahap 2 (2025–2029).

Fase ini bukan lagi sekadar menancapkan tiang pancang, melainkan membangun ekosistem kota yang hidup, modern, dan berorientasi masa depan.

Dalam setahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, fokus IKN bergeser secara strategis.

Baca juga: Setahun Prabowo-Gibran, Kodam Mulawarman Perkuat Pertahanan IKN, Perbatasan, dan Kedaulatan Pangan

Pergeseran itu bertolak dari penyelesaian pembangunan eksekutif ke pembangunan pilar kelengkapan negara yaitu legislatif dan yudikatif, sekaligus memperkuat tiga pilar utama konsep kota.

Menuntaskan Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif

Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis HIdayat Sumadilaga, menuturkan, Tahap 1 IKN (2022–2024), yang digarap intensif oleh Kementerian PUPR, sebelum perubahan nomenklatur jadi Pekerjaan Umum atau PU, berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Proyek ini mencakup Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Presiden, Kantor Kementerian, dan hunian ASN, yang kini hampir rampung.

Baca juga: Pembangunan Koperasi Merah Putih di Beranda IKN Balikpapan Dimulai

"Bahkan, beberapa komponen seperti Istana Wakil Presiden dan Masjid Negara sedang dalam tahap penyelesaian," ungkap Danis, Selasa (21/10/2025).

Sementara Tahap 2 (2025–2029), merupakan tahap penguatan Ibu Kota Politik 2028. Pada tahap ini, Otorita IKN mengambil alih komando, dengan target utama menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.

Hal ini berarti semua fasilitas trias politica yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus siap beroperasi.

Menurut Danis, ekosistem legislatif akan dibangun dalam kawasan yang mencakup lima gedung utama untuk MPR, DPR, dan DPD, menempati lahan sekitar 45 hektar.

Baca juga: BRIN Akui Klaim IKN Kekeringan Masih Riset Awal dari Citra Satelit

Sementara dalam ekosistem yudikatif akan dibangun gedung untuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial dalam satu kompleks seluas sekitar 20 hektar.

Pembangunan hunian diperluas dari ASN (Tahap 1) ke hunian untuk para anggota legislatif dan yudikatif.

Otorita IKN telah menghitung kebutuhan hingga 55 tower rumah susun dan beberapa tower pendukung untuk pimpinan.

Peningkatan aksesibilitas kawasan juga menjadi prioritas. Target pembukaan 90 persen akses tol dari Balikpapan ke IKN pada akhir Desember 2025 akan sangat menunjang mobilisasi.

Fondasi Kota Masa Depan

Pembangunan IKN tahap lanjut tidak boleh lepas dari tiga pilar yang menjadi fondasi awal visi Nusantara, yakni sebagai forest city, sponge city, dan smart city.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau