Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Internasional Nusantara IKN Beroperasi, Siap Komersial 2026

Kompas.com, 5 Desember 2025, 05:30 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

Kesiapan fasilitas bandara ini membuka peluang besar untuk dijadikan Embarkasi Haji pada tahun depan.

"Alhamdulillah, kita sudah siap fasilitas sudah siap tinggal dukungan pemerintah. Kalau misalnya dipindahkan ke sini kita sudah siap secara fasilitas, tapi itu kan kebijakan," imbuhnya.

Kehadiran Bandara Internasional Nusantara juga diharapkan mendukung konsep multiple airport di kawasan Kalimantan Timur, seperti balaya Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, atau Badanara Adi Soemarmo Solo, Bandara NYIA Yogyakarta, dan Bandara Ahmad Yani Semarang di Jawa Tengah, untuk saling mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas.

Lahan Bandara 

Pembangunan Bandara Internasional Nusantara ini membutuhkan lahan seluas 621 hektar. Penyediaan lahan ini menjadi tanggung jawab Badan Bank Tanah (BBT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 31 Tahun 2023.

Baca juga: Otorita Targetkan 60 Persen Sampah IKN Bisa Didaur Ulang

Namun demikian, proses penyediaan lahan tak berlangsung mulus. Sebaliknya, kompleksitasnya tinggi, karena adanya penguasaan dan garapan oleh masyarakat lokal.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa penyediaan lahan ini melibatkan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) yang didukung Kemenhub dan Kementerian PUPR (sebelum berubah nomenklatur), untuk memberikan penggantian tanam tumbuh kepada masyarakat.

Kepala Bandara Internasional Nusantara IKN Imam AlwanKOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Kepala Bandara Internasional Nusantara IKN Imam Alwan
Lebih dari itu, BBT menjalankan program Reforma Agraria sebagai kompensasi hukum.

Masyarakat yang tanah garapannya terkena pembangunan bandara diberikan relokasi tanah pengganti dengan luasan tertentu.

"Tanah pengganti ini dilegalisasi dengan sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah," ujar Syafran.

Baca juga: Otorita Targetkan 60 Persen Sampah IKN Bisa Didaur Ulang

Skema Hak Pakai ini memberikan perlindungan negara selama 10 tahun kepada masyarakat, sebelum dievaluasi untuk potensi peningkatan menjadi Hak Milik.

Dengan total 129 subjek yang terdampak relokasi tahap I, proses ini memastikan bahwa pembangunan infrastruktur vital seperti bandara dapat berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak dasar dan kepastian hukum bagi masyarakat lokal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau