Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Penajam Paser Utara (PPU) bukan cuma sebuah kabupaten di pesisir Kalimantan Timur, wilayah ini merupakan episentrum transformasi dalam sejarah modern Indonesia.
Seiring masifnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahap II, sebuah babak baru keadilan agraria tengah dirintis di PPU.
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah (BBT) yang berlangsung Kamis (7/5/2026), merupakan sebuah uji kasus penting bagi kedaulatan masyarakat lokal di tengah kepungan investasi global.
Baca juga: Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Hidupkan Tanah Tidur
Langkah ini menandai babak baru pengelolaan lahan berstatus bersih dan terang alias clean and clear pertama di Indonesia, dengan fokus utama penyerahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
"Ini adalah instrumen hukum yang dipilih secara sadar untuk menyeimbangkan antara pemberian akses ekonomi dan pengendalian aset negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan," ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas BBT, Embun Sari, menjawab Kompas.com.
Sejatinya, Reforma Agraria di wilayah penyangga IKN menghadapi tantangan ganda yakni lonjakan nilai tanah yang gila-gilaan dan risiko marjinalisasi warga lokal.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan, posisi strategis PPU dalam pengembangan IKN membawa perubahan struktural pada aspek sosial dan tata ruang.
Menurutnya, dengan kondisi ini Reforma Agraria bukan sekadar soal redistribusi lahan, tapi juga penataan akses bagaimana tanah tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi.
Baca juga: Badan Bank Tanah Gandeng Unmul, Ciptakan Model Pembangunan 4P
"Kami mengalami tantangan dalam perlindungan hak masyarakat lokal, oleh karena itu RA harus diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah," ungkap Mudyat.
Saat ini tercatat 141 subjek Reforma Agraria dari total 192 bidang tanah yang secara resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan.
Angka ini mencerminkan progresivitas dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, dan berkelanjutan di tengah dinamika IKN.
Salah satu poin paling penting dalam penandatanganan perjanjian ini adalah penggunaan skema Hak Pakai. Mengapa bukan langsung Hak Milik? Di sinilah letak strategi agraria pemerintah.
Embun menjelaskan bahwa skema ini adalah bentuk "hilal" atau titik terang kepastian hukum yang selama ini dinanti masyarakat, namun tetap dalam koridor kendali pemerintah.
"Kenapa Hak Pakai? Karena ini adalah instrumen pengendali dari pemerintah. Lahan harus benar-benar dimanfaatkan, jangan dijual ke orang lain. Setelah 10 tahun dievaluasi dan terbukti produktif, statusnya akan ditingkatkan menjadi Hak Milik tanpa catatan," tegas Embun.
Baca juga: Proyek Vital Bandara VVIP IKN Bikin Badan Bank Tanah Diapresiasi BPK
Secara sosiologis, menurut Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, kebijakan ini mencegah fenomena tanah terbang, kondisi di mana masyarakat penerima manfaat langsung menjual lahan mereka kepada pihak ketiga demi keuntungan jangka pendek, yang pada akhirnya justru membuat mereka kehilangan ruang hidup di masa depan.