Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Ganti Rugi 2.086 Hektar Lahan IKN Masih Dihitung

Kompas.com - 12/06/2024, 12:26 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total anggaran pembebasan 2.086 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dihitung.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

"Iya, masih ada penghitungan demikian," kata AHY.

Sebagai menteri di bidang pertanahan, dirinya kembali menegaskan bahwa porsi Kementerian ATR/BPN dalam masalah ini adalah menerbitkan Sertifikat Hal Pengelolaan (HPL) untuk Otorita IKN (OIKN) bila lahan telah dinyatakan clean and clear.

"Kalau bagi Kementerian ATR/BPN itu sederhana. Prinsipnya adalah, ketika lahan itu sudah clean and clear baru kita bisa berikan sertifikat," ujarnya.

Adapun penyelesaian masalah lahan ini menggunakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

Baca juga: Soal Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, AHY Ikut di Mana Saja

"Kalau sudah ketemu angkanya, sesuai dengan appraisal kemudian nanti dikoordinasikan di tingkat pusat maupun di daerah sampai dengan tim terpadu yang untuk bisa mengeksekusi," tegas AHY.

Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni yang juga menjabat sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.

"Sebetulnya ini masih dalam proses finalisasi, tinggal menunggu eksekusi yang baik pada saat akan dilakukan," tuntas AHY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com