Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Benang Kusut Reforma Agraria: Tantangan di Balik Sertifikat Tanah Warga Terdampak IKN

Kompas.com, 29 September 2025, 11:40 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Penyerahan sertifikat program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) di Penajam Paser Utara (PPU), wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (25/9/2025), menandai tonggak sejarah baru.

Untuk kali pertama, sertifikat reforma agraria dengan sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria.

Baca juga: Reforma Agraria, Ketimpangan Birokrasi, dan Perjuangan Petani

Namun, di balik seremonial pembagian sertifikat kepada penerima, terbentang sejumlah tantangan kompleks yang menentukan keberlanjutan dan integritas program reforma agraria di tengah pusaran mega proyek IKN.

Tantangan ini bukan hanya soal kecepatan administrasi, tetapi menyentuh isu fundamental tentang konflik lahan, tumpang tindih tata ruang, hingga kepastian ekonomi jangka panjang bagi penerima.

Kecepatan Vs Kompleksitas Lapangan

Target implementasi reforma agraria di Kabupaten PPU menunjukkan adanya jurang antara ambisi program dan realitas lapangan.

Pertama adalah masalah kecepatan verifikasi yang terhambat (the pace problem). Meskipun target penerima awal di PPU mencapai 129 subjek, dalam waktu hampir setahun, baru 23 sertifikat yang berhasil dibagikan.

Baca juga: BBT Tegaskan Komitmen Reforma Agraria di Tengah Permintaan Lahan Lanud IKN

Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan, prosesnya cukup panjang dan cukup lama.

Proses ini menyangkut Identifikasi objek dan subjek reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kepemimpinan Bupati PPU yang harus menuntaskan identifikasi subjek penerima di enam kategori yang memiliki riwayat keterkaitan dengan objek.

Kemudian verifikasi lapangan dengan melibatkan lurah dan aparat setempat untuk memastikan riwayat subjek dengan objek.

Baca juga: Ganti Rugi Lahan Bandara VVIP IKN, Warga Terima Sertifikat Reforma Agraria

Selanjutnya, proses hukum yang berlapis, mulai dari SK Bupati, penyerahan ke Badan bank Tanah identifikasi peta bidang, hingga proses akhir di Kementerian ATR/BPN.

"Proses yang runut ini, meskipun menjamin legalitas, sering terbentur oleh masalah historis penguasaan lahan dan tumpang tindih data di masa lalu, masala kompleks yang menuntut ketelitian dan waktu," tutur Kiki menjawab Kompas.com.

Isu Historis dan Tumpang Tindih Lahan

Kendala lain yang tak kalah kompleks adalah status lahan objek reforma agraria yang harus clear and clean dari konflik, sengketa, dan tumpang tindih, terutama dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) IKN.

Hakiki menegaskan, Badan Bank Tanah sebagai pengelola lahan negara yang di-HPL-kan berupaya menjalani proses penataan ulang guna menjamin minimalisasi tumpang tindih.

Baca juga: BBT Pastikan Hak-hak Warga Penajam Paser Utara Terpenuhi Melalui Reforma Agraria

Namun, Sekda PPU Tohar mengakui bahwa di lapangan, memang terdapat tumpang tindih lahan atau dan lain-lain.

"Nah, proses penataan kembali untuk menjamin clean and clear ini memakan waktu, terutama karena harus menata riwayat penguasaan fisik di lahan yang memiliki kontur dan kondisi geografis beragam," cetus Tohar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau