Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Penyerahan sertifikat program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah (BBT) di Penajam Paser Utara (PPU), wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (25/9/2025), menandai tonggak sejarah baru.
Untuk kali pertama, sertifikat reforma agraria dengan sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria.
Baca juga: Reforma Agraria, Ketimpangan Birokrasi, dan Perjuangan Petani
Namun, di balik seremonial pembagian sertifikat kepada penerima, terbentang sejumlah tantangan kompleks yang menentukan keberlanjutan dan integritas program reforma agraria di tengah pusaran mega proyek IKN.
Tantangan ini bukan hanya soal kecepatan administrasi, tetapi menyentuh isu fundamental tentang konflik lahan, tumpang tindih tata ruang, hingga kepastian ekonomi jangka panjang bagi penerima.
Target implementasi reforma agraria di Kabupaten PPU menunjukkan adanya jurang antara ambisi program dan realitas lapangan.
Pertama adalah masalah kecepatan verifikasi yang terhambat (the pace problem). Meskipun target penerima awal di PPU mencapai 129 subjek, dalam waktu hampir setahun, baru 23 sertifikat yang berhasil dibagikan.
Baca juga: BBT Tegaskan Komitmen Reforma Agraria di Tengah Permintaan Lahan Lanud IKN
Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan, prosesnya cukup panjang dan cukup lama.
Proses ini menyangkut Identifikasi objek dan subjek reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kepemimpinan Bupati PPU yang harus menuntaskan identifikasi subjek penerima di enam kategori yang memiliki riwayat keterkaitan dengan objek.
Kemudian verifikasi lapangan dengan melibatkan lurah dan aparat setempat untuk memastikan riwayat subjek dengan objek.
Baca juga: Ganti Rugi Lahan Bandara VVIP IKN, Warga Terima Sertifikat Reforma Agraria
Selanjutnya, proses hukum yang berlapis, mulai dari SK Bupati, penyerahan ke Badan bank Tanah identifikasi peta bidang, hingga proses akhir di Kementerian ATR/BPN.
"Proses yang runut ini, meskipun menjamin legalitas, sering terbentur oleh masalah historis penguasaan lahan dan tumpang tindih data di masa lalu, masala kompleks yang menuntut ketelitian dan waktu," tutur Kiki menjawab Kompas.com.
Kendala lain yang tak kalah kompleks adalah status lahan objek reforma agraria yang harus clear and clean dari konflik, sengketa, dan tumpang tindih, terutama dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) IKN.
Hakiki menegaskan, Badan Bank Tanah sebagai pengelola lahan negara yang di-HPL-kan berupaya menjalani proses penataan ulang guna menjamin minimalisasi tumpang tindih.
Baca juga: BBT Pastikan Hak-hak Warga Penajam Paser Utara Terpenuhi Melalui Reforma Agraria
Namun, Sekda PPU Tohar mengakui bahwa di lapangan, memang terdapat tumpang tindih lahan atau dan lain-lain.
"Nah, proses penataan kembali untuk menjamin clean and clear ini memakan waktu, terutama karena harus menata riwayat penguasaan fisik di lahan yang memiliki kontur dan kondisi geografis beragam," cetus Tohar.