NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menawarkan dua opsi kepada pemilik 294 bangunan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang akan digusur demi ketentraman dan ketertiban tata ruang IKN.
Dua opsi tersebut adalah relokasi sementara ke Rest Area IKN yang sudah disediakan seluas 82 hektar, dan Uang Ganti Kerugian (UGK).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati mengatakan, dua opsi ini akan ditawarkan dalam pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga yang dijadwalkan pekan depan.
Baca juga: Terkait Penertiban Bangunan, Otorita Jamin Tidak Ada Rempang Kedua di IKN
"Kami juga mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya," ujar Thomas, Rabu (13/3/2024).
Dia merinci, dua solusi tersebut, bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.
Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.
Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti tersebut by name by address, seraya mengacu pada RDTR.
Baca juga: Bikin Kawasan IKN Berdebu dan Kotor, 19 Batching Plant Dipindahkan
Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan baik rumah, fasilitas, maupun peruntukan komersial di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari OIKN.
Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin.
"Termasuk bangunan properti yang mengambil ruang milik jalan (rumija). Hal ini akan mempersulit jika di kemudian hari terjadi pelebaran jalan, misalnya untuk kepentingan umum," urai Thomas.
Sekali lagi, imbuh Thomas, IKN adalah kota terencana dengan konsep kota cerdas (smart city) yang dibangun untuk menyejahterakan semua.
Adapun eksekusi penertiban akan dilakukan mulai April atau Mei 2024.