Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Penertiban Bangunan, Otorita Jamin Tidak Ada "Rempang Kedua" di IKN

Kompas.com - 14/03/2024, 06:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Thomas Umbu Pati memastikan tidak akan ada Rempang Kedua dalam pembangunan IKN.

Thomas menegaskan hal itu saat klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa OIKN memaksa akan merobohkan bangunan milik ratusan warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024).

"Tidak ada Rempang kedua, saya jamin, hak hukum adat dan masyarakat lokal kami lindungi. Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat sejak awal transisi pembangunan IKN," tegas Thomas.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Bilang Tak Akan Menggusur Warga Semena-mena

Terminologi "Rempang kedua" digunakan merujuk pada konflik pemerintah dan masyarakat yang melibatkan aparat keamanan terkait pembangunan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Oleh karena itu, Thomas memastikan, penyelenggaraan pembangunan IKN yang merupakan kota terencana (city by plan) harus konsisten dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

Kondisi Jalan Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalaimantan Timur, Kamis (8/2/2024). Jalan penuh limbah konstruksi berupa ceceran tanah dan adulant semen, serta berdebu.KOMPAS.COM/ADITYA MAHENDRA Kondisi Jalan Negara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalaimantan Timur, Kamis (8/2/2024). Jalan penuh limbah konstruksi berupa ceceran tanah dan adulant semen, serta berdebu.
Tidak hanya di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), juga Kawasan IKN (KIKN), dan kawasan di wilayah IKN.

Penegakkan RDTR ini sudah dilakukan sejak masa transisi pada 10 dan 11 Mei Tahun 2023 lalu.

OIKN juga telah menjalin komunikasi, koordinasi, dan konsultansi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Bupati PPU, hingga ke perangkat yang lebih rendah seperti desa dan kelurahan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.

Baca juga: Paksa Warga Robohkan Rumah demi IKN Dianggap Hidupkan Lagi Domein Verklaring

"Hal ini demi ketentraman dan ketertiban. Di luar, IKN menjadi sorotan hampir semua pihak, termasuk presiden dan pejabat pemerintahan. Bagaimana pengaturan terkait tata kota," cetus Thomas.

Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi persoalan terkait pembangunan kawasan di sekitar IKN yakni perizinan dan disiplin tata ruang (penegakkan RDTR).

Perizinan sudah disosialisasikan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Bahkan, sosialisasi ini melibatkan tohoh masyarakat adat yang ada di Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai dua wilayah yang terdampak pembangunan IKN.

Proyek Jalan Feeder (Distrik) pada kawasan IKN Nusantara.Dok. PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP Proyek Jalan Feeder (Distrik) pada kawasan IKN Nusantara.
Dalam proses sosialisasi ini, OIKN mengidentifikasi properti tanpa izin yang mencakup rumah tinggal 163 unit di empat kelurahan (Argo Mulyo, Pemaluan, Sukaraja, dan Bumi Harapan), ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, kios 85 unit dengan total 294 unit yang dibangun sebelum dan pasca-IKN.

Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti by name by address, seraya mengacu pada RDTR.

Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari OIKN.

Baca juga: Cerita Soal Ratusan Warga Diminta Robohkan Rumahnya demi Proyek IKN

Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com