Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Besok, Otorita Resmi "Soft Launching" Rencana Induk Pengelolaan Kehati IKN

Kompas.com - 25/03/2024, 17:36 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

OIKN berharap dengan menerapkan rencana aksi mitigasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati ini dapat mendukung pembangunan IKN sebagai kota hutan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan konservasi keanekaragaman hayati nasional dan global.

Hal ini sejalan dengan konsep IKN sebagai kota pintar, kota hutan dan kota spons. Kota pintar salah satunya mencakup akses dan mobilitas.

Kota hutan dipilih karena IKN berlokasi di wilayah yang di dalamnya terdapat kawasan hutan dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

Baca juga: Dua Investor Malaysia Berencana Bangun Apartemen di IKN

Dalam konsep Bappenas, IKN dibangun dan dikembangkan hanya menggunakan 20 persen kawasan lahan yang ada, sisanya akan dipertahankan sebagai kawasan hijau berupa kawasan hutan.

IKN juga bagian dari komitmen Indonesia dalam penanggulangan perubahan iklim dengan pengurangan temperatur 2 derajat.

Secara administratif wilayah IKN terletak di dua kabupaten eksisting yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Wilayah IKN berada di sebelah utara Kota Balikpapan dan sebelah selatan Kota Samarinda.

Secara keseluruhan wilayah IKN, luasnya mencapai 256.143 hektar, yang terdiri dari tiga wilayah perencanaan yakni Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas 6.671 hektar, Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah 56.181 hektar dan Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah 199.962 hektar.

Baca juga: Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Timur IKN Berlanjut ke Tahap II

Berdasarkan kawasan fungsi hutan, wilayah IKN terdiri dari hutan lindung 0 persen, hutan produksi terbatas 1 persen, hutan produksi yang dapat dikonversi 16 persen, hutan produksi biasa 17 persen, hutan konservasi 25 persen dan areal penggunaan lain (APL) 41 persen.

Sementara itu, berdasarkan peta tutupan lahan skala 1 : 5000 tahun 2019; kawasan IKN yang masih berhutan seluas 42,31 persen (hutan lahan kering 38,95 persen, hutan mangrove 2,15 persen dan hutan rawa gambut 1,21 persen).

Kemudian semak belukar dan tanah kosong 13,74 persen, perkebunan 29,18 persen, tanaman campuran dan tegalan/ladang 8,97 persen.

Sisanya berupa sawah, padang rumput, pertambangan dan sebagainya dengan luasan yang relatif kecil rata-rata dibawah 1 persen.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan proses alih fungsi lahan hutan produksi biasa menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 41.493 hektar tahun 2019.

Kawasan hutan ini yang akan menjadi KIKN melalui proses pelepasan kawasan hutan menjadi APL dan akan dilakukan atas usul otorita IKN.

"Rencana ini akan dilaksanakan dalam lima tahun yakni 2024-2029," tuntas Pungky.

 

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com