Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2024, 13:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Tak lama lagi, warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, bakal mengantongi KTP Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini menyusul persiapan Otorita IKN (IKN) menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN pada masa transisi saat ini.

"Insya Allah tahun ini kami akan jadi pemerintahan daerah khusus," ujar Bambang usai menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 2024 di Masjid Rahmatullah, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, IKN, Kamis (28/3/2024).

Menurut Bambang, Jakarta akan tetap memainkan fungsinya sebagai pusat finansial dan ekonomi, IKN juga akan menjadi tandem Jakarta.

Baca juga: Menuju Daerah Khusus, IKN Akan Menjadi Tandem Jakarta

"Ini sebuah kemajuan dari kehadiran IKN. Di mana  sekalian yang sekarang KTP-nya masih Argo Mulyo, nanti barubah menjadi KTP IKN," ujar Bambang

"Keren ya Pak?," seloroh Bambang.

"Kereeeen," sambut warga yang menghadiri acara tersebut.

Saat ini, aku Bambang, dirinya sama dengan warga Desa Argomulyo, sudah mengantongi KTP Sepaku.

Bembang pun membeberkan keuntungan yang akan didapat warga jika telah mengantongi KTP IKN.

Pertama, warga ber-KTP IKN akan lebih mudah mendapatkan peluang kerja. Kedua, warga juga akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, pembinaan serta workshop yang digelar OIKN.

Baca juga: Keren, KTP Warga Argo Mulyo Sepaku Bakal Berubah Jadi KTP IKN

Ketiga, terkait literasi digital yang sejalan dengan visi IKN sebagai kota verdas, warga juga diupayakan untuk lebih melek digital.

"Tentunya, bagaimana kami menempatkan diri sebagai masyarakat ibu kota, sambung rasanya lebih baik," imbuh Bambang.

Untuk itu, dia berjanji, Otorita IKN akan memfasilitasi dan mengakomodasi warga Sepaku yang proaktif punya keinginan untuk maju.

"Jangan sampai warga Sepaku menjadi penonton dari kemajuan IKN. Saya mengharapkan, warga Sepaku menjadi pelaku. Jika ada kesempatan, manfaatkan untuk melakukan kreasi dan inovasi," cetus Bambang.

Dia pun mencontohkan, jika ada warga ingin berjualan melalui website atau aplikasi berupa e-commerce, akan difasilitasi OIKN.

"Warga bisa menjual cindera mata, kuliner khas Sepaku, kerajinan tangan, dan lain-lain," ucapnya.

Baca juga: Juni-Juli 2024, Dilakukan Uji Coba Infrastruktur IKN

Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Bambang menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus.

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN. Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

Baca juga: Libatkan Penduduk Lokal, Otorita IKN Gelar Literasi Digital

Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN. Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN.

”Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com