Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2024, 08:52 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memastikan IKN akan menjadi tandem Jakarta.

Hal ini menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Selain itu OIKN juga tengah mempersiapkan IKN yang akan menjadi kota dengan pemerintahan daerah khusus pada tahun 2024 ini.

"Insya Allah tahun ini kami akan jadi pemerintaahan daerah khusus. Jakarta akan tetap memainkan fungsinya sebagai pusat finansial dan ekonomi, kami (IKN) juga akan tandem Jakarta," ujar Bambang usai menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 2024 di Masjid Rahmatullah, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, IKN, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Keren, KTP Warga Argo Mulyo Sepaku Bakal Berubah Jadi KTP IKN

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, fungsi IKN dan Jakarta akan serupa dengan Washington DC dan New York sebagai ibu kota dan pusat bisnis di Amerika Serikat.

Serupa juga dengan Astana dan Almaty di Kazakhstan, dan Canberra serta Sydney di Australia.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Bambang menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus.

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

Baca juga: Pekerja Konstruksi IKN Bakal Mudik Lebaran Pake Hercules

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN. Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara. Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN.

Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN. ”Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com