Sayangnya, selama ini masyarakat tidak mengetahui bahwa kekerasan yang dianggap biasa, ternyata bisa dikategorikan sebagai perbuatan kekerasan seksual, seperti menyentuh, meraba, termasuk mengirim foto dan video bernuansa seksual.
"Hal-hal itu yang perlu diantisipasi," imbuhnya.
Noryani menjelaskan, dari banyak kasus tersebut, yang ditindaklanjuti ke jalur hukum baru 16 kasus dengan 15 di antaranya melibatkan orang yang dikenal.
Terbanyak terjadi di Kota Samarinda, karena akses terhadap kanal tertentu untuk melaporkan TPKS lebih mudah. Selain itu, ada kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan.
Baca juga: Pemprov Kaltim Masih Sosialisasi PDSK Warga Terdampak Proyek IKN
Namun demikian, tapi tidak menutup kemungkinan di kabupaten/kota lain juga lebih banyak. Hanya tidak terlaporkan, karena beberapa alasan seperti ketiadaan sarana pelaporan, malu, menganggap TPKS air, dan adanya keengganan setelah melihat banyak kasus yang dilaporkan namun tidak ada kelanjutannya.
Terkait tidak ada tindak lanjut biasanya terjadi karena berbagai sebab. Misalnya kekurangan saksi, kekurangan bukti dan sebagainya.
"Jadi, dalam hal ini kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, di mana pun dan kapan pun sehingga kita terhindar dari kasus TPKS," tuntas Noryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.