Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Surat Teguran Penataan dan Ketertiban Sepaku, OIKN Bertemu Komnas HAM

Kompas.com - 03/04/2024, 07:33 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan pertemuan dengan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, di Balikpapan, Senin (1/4/2024).

Pertemuan ini mengonfirmasi dan menjelaskan Surat Teguran I yang terkait dengan penataan kawasan di wilayah Sepaku, serta membahas langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh kedua belah pihak untuk menanggapi permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Otorita IKN secara tegas menyatakan komitmennya untuk menata kawasan Sepaku dengan menekankan pentingnya keteraturan tata ruang dan perizinan, sehingga dapat menghindari permukiman yang tidak teratur.

Baca juga: Berkat IKN, e-Walk dan Pentacity Dibanjiri Pengunjung dan Peritel Menengah Atas

Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan pembangunan, dan memberikan masukan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses tersebut.

Otorita IKN dan Komnas HAM sepakat untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dalam berbagai aspek pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Kerja sama ini mencakup penguatan kapasitas pegawai Otorita IKN dalam hal hak asasi manusia, kolaborasi dalam kegiatan sosialisasi dan dialog dengan masyarakat, serta kerjasama dalam pemantauan dan penegakan hak asasi manusia di IKN.

Kedua belah pihak juga menyetujui untuk saling berbagi data dan informasi yang relevan guna mendukung langkah-langkah pembangunan yang berkelanjutan dan berlandaskan HAM.

Komnas HAM menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan serta berperan sebagai mediator dalam penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul.

Kerjasama yang erat antara Otorita IKN dan Komnas HAM diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com