Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penajam Eco City, Proyek Jumbo di Penyangga IKN Menanti Investor

Kompas.com - 15/06/2024, 23:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Badan Bank Tanah (BBT) secara simultan menawarkan lot-lot lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kepada para investor di Penajam Eco City, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU harus mampu mengantisipasi perkembangan dinamis dan siap menjadi pertumbuhan baru.

Tawaran HPL ini dilakukan demi menarik minat investasi swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di PPU, sebagai penyangga IKN.

Baca juga: Simulasi Jalur Kilat dari Bandara VVIP ke Pusat Pemerintahan IKN

”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU. Tapi kami tidak bisa sendirian," ujar Kepala BBT Parman Nataatmadja kepada Kompas.com.

BBT memberi kepastian hukum dalam mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.

Oleh karena itu, Badan Bank Tanah mengajak calon investor untuk berinvestasi, guna menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya.

Mereka, para investor, diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL BBT.

Menurut Tenaga Ahli BBT Bambang Brodjonegoro, PPU akan menjadi wilayah yang punya potensi tinggi untuk tumbuh.

Baca juga: Pertengahan Juli, Air di IKN Bisa Langsung Diminum

"Penajam Eco City menawarkan konsep kota sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan," cetus Bambang.

Konsep ini mengajarkan untuk kembali ke alam dan menghemat energi, mendorong kota menghadirkan ruang terbuka hijau sebanyak mungkin, dan manajemen kota yang seimbang pada aspek lingkungan, ekonomi, sumber daya alam, dan manusianya sendiri.

Penajam Eco City tak sekadar memperluas ruang hijau, efisien akan energi, tetapi perilaku manusia di dalamnya juga menjadi perhatian.

”Konsep ini sejalan dengan ide dari IKN itu sendiri. Karena IKN itu di dalam masterplan, 65 persen harus tetap daerah hutan,” tutur mantan Menteri Keuangan tersebut.

4.162 Hektar

Penajam Eco City dirancang seluas 4.162 hektar yang mencakup komposisi rencana pemanfaatan tanah, sebagai berikut:

  • Reforma Agraria seluas 1.873 hektar
  • Badan Air seluas 123 hektar
  • Bandara VVIP IKN seluas 621 hektar
  • Jalan Tol seluas 150 hektar
  • Institusi Kelembagaan Pemerintah seluas 379 hektar
  • Area pengembangan BBT yang meliputi kawasan pelabuhan, industri, dan logistik seluas 115 hektar, kawasan pusat kota 256 hektar, kawasan resort and sport hub 338 hektar, residensial dan komersial seluas 307 hektar.

Baca juga: Tanggapi Video Bule Ngoceh Ibukota Koruptor Nepotisme, Satgas: Bukan di IKN

BBT menawarkan perjanjian pemanfaatan tanah dalam dua skema, yakni jual-beli, dan sewa.

Skema jual-beli menawarkan HGB atas nama investor di atas HPL BBT dengan jangka waktu 80 tahun dalam satu siklus 30+20+30 tahun dengan tarif Rp 350.000-Rp 450.000 per meter persegi di luar PPN dan BPHTB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com