Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek PLTS Senilai Rp 465,22 Miliar di PPU Masuki Tahap Penjajakan

Kompas.com - 02/02/2024, 15:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Pertama adalah fasilitas pembebasan bea masuk impor diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015), industri pembangkitan listrik (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015), serta Kontrak Karya/PKP2B (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019).

Kedua pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 130/PMK.010/2020. 

Pengurangan pajak ini bergantung kepada implementasi dari kebijakan Global Minimum Tax (GMT).

Baca juga: Rumah Jabatan Menteri, Serba Canggih dengan Teknologi Smart Home

Sejak diinformasikan kepada publik melalui Peta Peluang Investasi (PPI) pada situs Potensi Investasi Regional (PIR) Desember 2022 lalu, proyek PLTS dengan net present value (NPV) mencapai Rp 104,15 miliar ini, kini berstatus "penjajakan".

PLTS ini merupakan bagian 12 proyek PP yang telah diluncurkan melalui situs PIR.

Kementerian Investasi/BKPMakan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memaksimalkan peluang investasi di daerah.

"Selanjutnya akan disiapkan juga Panduan Penyiapan Peluang Proyek Investasi, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan peluang proyek investasi yang berkualitas," tuntas Pelaksana Tugas (Plt). Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nurul Ichwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com