Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Beranda IKN dengan Nilai Proyek Rp 5 Triliun, Balikpapan Sasaran Sosialisasi UU KIA

Kompas.com, 3 Juli 2024, 10:11 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kendati Undang-undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak belum resmi bernomor, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia gencar melakukan sosialisasi.

Terutama di Provinsi Kalimantan Timur yang sebagian besar wilayahnya merupakan kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Samarinda.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, Balikpapan semakin menarik, karena selain penyangga IKN juga peran dan posisinya sangat strategis.

Sudah seyogyanya Balikpapan memiliki ekosistem ketenagakerjaan paling bagus khususnya hubungan industrial antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah kota.

Baca juga: Mencapai Kota Bahagia IKN: Belajar dari Taman Pound di Sheffield

"Walaupun UU KIA belum ada nomor tapi kami kemas dengan sejumlah program, terutama edukasi dan sosialisasi. Betapa kami sebisa mungkin intensif melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi ini di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan," tutur Indah kepada Kompas.com, di Balikpapan, Selasa (1/7/2024).

Indah menambahkan, jika IKN sudah terbentuk namun hubungan industrial tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja serta ekosistem ketenagakerjaannya belum baik, maka pertumbuhan di Balikpapan dan kota-kota penyangga tidak akan terjadi.

Selain itu, pentingnya UU KIA ini juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia yang masih rendah, yakni berada di urutan 34 dari sekitar 60 negara.

Bahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia masih kalah jauh ketimbang Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Kemudian, sosialisasi ini juga sebagai upaya Negara mengingatkan kembali kepada pemberi kerja dan pekerja, tidak hanya pada perempuan juga anaknya.

Baca juga: Progres IKN 86 Persen, DPR Sebut Masih Perlu Kerja Keras dan BiayaHal ini karena kesejahteraan ibu dan anak akan sangat berpengaruh pada produktivitas pekerja, serta lebih jauh lagi berkontribusi pada perusahaan dan negara.

Pekerja tidak hanya dibayar sesuai upah, juga kualitas hidup lebih baik, sejahtera, anak memiliki keterikatan yang kuat dengan ibu, karena perusahaan menyediakan tempat penitipan anak (TPA) atau daycare.

RPP tentang KIA

Indah menerangkan, UUKIA menjadi penting dan krusial untuk disosialisasikan sebelum diterapkan, karena telah terjadi peningkatan pekerja perempuan di pasar kerja Indonesia.

Pada 2022 terdapat 50 juta perempuan atau 38 persen dari total jumlah pekerja. Angka ini naik menjadi 54,61 pekerja perempuan pada 2023 atau sekitar 39,05 persen dari total penduduk yang bekerja.

Untuk itu, Kementerian sedang membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memfasilitasi para pekerja.

"Selain mengatur masalah fasilitas daycare, RPP juga mengatur cuti, transportasi, alih daya, dan lain-lain," cetus Indah.

Baca juga: Inflasi Juni di IKN Menurun, Dipicu Makanan, Minuman, dan Tembakau

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang diwakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, terdapat lebih dari 1.424 proyek dengan nilai lebih dari Rp 5 triliun sebagai dampak dari dipindahkannya ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau