Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Balikpapan: 214 TPS Kehilangan Salinan C1 Hasil Pemilu Saat Listrik Padam

Kompas.com - 19/02/2024, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengungkapkan, ada sekitar 214 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kehilangan Salinan C1 Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024, saat listrik padam pada Sabtu (17/2/2024).

Jumlah TPS tersebut tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Jati (34 TPS), Kelurahan Karang Rejo (74 TPS), Kelurahan Gunung Sari Ilir (63 TPS), dan Kelurahan Gunung Sari Ulu (43 TPS).

Menurut Noor Thoha, Salinan C1 hasil pemungutan suara tersebut sebelumnya telah diumumkan, dan dipasang Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada papan pengumuman masing-masing TPS.

PPS juga telah mendokumentasikannya baik dalam format foto maupun video.

Baca juga: Sejumlah Salinan C1 Pemilu 2024 di Balikpapan Hilang Saat Listrik Padam

Ketika insiden listrik padam, semua yang ditempel pada papan pengumuman hilang keesokan harinya. Petugas di empat kelurahan tersebut pun melaporkan hilangnya Salinan C1.

Namun demikian, menurut Noor, hilangnya Salinan C1 hasil pemungutan suara ini tidak berimplikasi dan tidak berpengaruh sama sekali pada tahapan pemilu.

Hal ini karena surat suara asli tetap aman, telah dicatat dan dilanjutkan pada proses penghitungan di tingkat selanjutnya.

"Cuma masalahnya kalau sampai PPS dianggap tidak mengumumkan, bisa diancam pidana pemilu," ujar Noor Thoha kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Sebagai informasi, Salinan C1 adalah hasil penghitungan suara semua TPS di tingkat kelurahan atau kecamatan.

Salinan itu berisi informasi yang sama dengan C1 hasil penghitungan suara asli.

Menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Baca juga: Kerugian Akibat Kebakaran Gardu Induk Industri Balikpapan Masih Dikaji

Hal itu dilakukan untuk menerapkan asas transparansi dalam penghitungan surat suara.

Pada Pasal 508 UU No 7 Tahun 2017, anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan itu dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Noor Thoha mengakui, Salinan C1 telah dianggap sebagai dokumen istimewa pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Terlebih di Kota Balikpapan ini, partai politiknya hanya 18 tapi calon legislatif (caleg)-nya ada 600 orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com