Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2024, 19:24 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat sekaligus Ketua Kelompok Strategi Pertahanan dan Keamanan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Mayjen TNI Achmad Adipati Karnawidjaja menjelaskan, IKN memiliki konsep strategi pertahanan berbasis siber.

“Pertahanan IKN yang diinginkan adalah membangun suatu siber yang mempunyai kedaulatan, kemandirian, dan ketangguhan,” ujar Adipati, saat berbicara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Konsep Strategi Pertahanan dan Keamanan IKN Berbasis Smart Defence and Security 5.0”, dikutip Kompas.com, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Uji Coba Starlink Milik Elon Musk di IKN Bakal Digelar Mei 2024

Sehingga untuk mendukung terwujudnya pertahanan berbasis siber tersebut, menurut Adipati, hal pertama yang harus disiapkan adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM).

Untuk menyiapkan SDM tersebut akan dibangun laboratorium siber dan satuan tugas siber.

Sebelumnya, saat membuka FGD, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, dalam melihat topik pertahanan dan keamanan IKN, perlu melihatnya sebagai bagian dari strategi besar Indonesia untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Rumah Susun ( Rusun) ASN 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (5/4/2024).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Rumah Susun ( Rusun) ASN 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (5/4/2024).
“Nanti pada diskusi, horizon kita, planning kita melompat sedikit ke 2045, bukan 5 sampai 10 tahun ke depan, tapi 2045 paling tidak,” ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, saat ini sedang terjadi megatrend pergeseran lanskap teknologi yang demikian cepat.

Teknologi robotik, big data, artificial intelligence, internet of things, dan sebagainya telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, dan membuka peluang terciptanya hidup yang lebih baik.

Baca juga: Ini Dampak Kehadiran Kereta Cepat Brunei-IKN

“Namun hal-hal tersebut juga menciptakan tantangan baru yang belum pernah dihadapi generasi sebelumnya,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus OIKN, kewenangan OIKN mencakup semua urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan absolut yang salah satunya adalah pertahanan dan keamanan.

Nantinya, berbagai masukan dalam FGD akan dihimpun dan diselaraskan dengan strategi untuk pertahanan dan keamanan IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com