Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik IKN Memanas: NasDem Desak Moratorium, Istana Tegas Lanjut

Kompas.com, 27 Juli 2025, 15:08 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Dalam seminggu terakhir, perdebatan seputar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mendominasi pemberitaan.

Dua kubu utama, yakni pemerintah yang bersikeras melanjutkan proyek dan sejumlah anggota DPR yang menyerukan penghentian sementara, menciptakan dinamika menarik yang menjadi sorotan publik.

Kondisi ini mencerminkan kompleksitas dan urgensi proyek IKN bagi masa depan Indonesia. 

Desakan Moratorium dan Pertimbangan Fiskal

Desakan untuk moratorium atau setidaknya penyesuaian pembangunan IKN datang dari beberapa fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Salah satu suara yang paling menonjol berasal dari Partai Nasdem.

Baca juga: Komisi XIII Sebut IKN Siap Beroperasi, Desak Percepatan Perpindahan

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyuarakan agar Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menetapkan IKN sebagai ibu kota negara.

Namun, jika hal tersebut belum memungkinkan, Nasdem mengusulkan agar pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan IKN sementara waktu.

Argumentasi Saan Mustopa didasarkan pada pertimbangan kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional yang mungkin perlu disesuaikan.

Ia menyarankan agar IKN sementara ini difungsikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur saja.

Sementara itu, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara, melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Baca juga: IKN Telan APBN Ratusan Triliun, PKB: Jangan Sampai Proyek Mercusuar Gagal

Menurut Partai Nasdem, usulan ini bertujuan untuk menghindari polemik berkepanjangan yang dapat menguras energi, sekaligus mencegah infrastruktur IKN yang telah dibangun menjadi terbengkalai.

Istana: IKN Rampung 3 Tahun ke Depan

Desakan ini bersambut tepisan, Pemerintah Indonesia secara tegas menepis berbagai wacana penghentian atau moratorium proyek IKN.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, berulang kali menekankan komitmen kuat pemerintah.

Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025, Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) moratorium atau penghentian sementara proyek tersebut.

Baca juga: Istana Angkat Bicara: Pembangunan Inti IKN Rampung dalam 3 Tahun

"Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," ujar Prasetyo.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan sarana dan prasarana inti IKN dalam waktu 3 tahun ke depan, sesuai target yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau