Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Relokasi Warga Gresik demi Bandara Internasional Nusantara IKN

Kompas.com, 9 Desember 2025, 09:40 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Bandara VVIP Nusantara atau kini resmi menjadi Bandara Internasional Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU) adalah proyek infrastruktur strategis yang krusial bagi konektivitas Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, di balik megahnya terminal dan ruang VVIP serta kokohnya landasan pacu itu, tersimpan kisah kompleks "perang" lahan antara kepentingan negara dan hak-hak warga penggarap yang telah bertahun-tahun mendiami area tersebut.

Proses penyediaan lahan seluas 621 hektar untuk bandara yang ditugaskan kepada Badan Bank Tanah (BBT), ini menjadi studi kasus unik tentang bagaimana negara meredam penolakan masyarakat dan mengubahnya menjadi penerimaan melalui mekanisme Reforma Agraria dan Kepastian Hukum.

Ketika Kebun Sawit Bertemu Perpres

Mandat pembangunan Bandara VVIP IKN lahir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 pada bulan Mei 2023.

Realitanya, lahan yang dibutuhkan sudah dikuasai oleh masyarakat, dengan garapan berupa sawit, buah-buahan, hingga pohon karet.

Baca juga: Sinkronisasi Penajam Eco City dengan RTRW PPU Berlanjut, Peluang Investasi Dekat IKN

Penolakan menjadi respons pertama warga. Mayoritas masyarakat menganggap ini adalah tanah garapan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah (BBT) Syafran Zamzami mengakui bahwa sosialisasi formal pada awal pendekatan kurang efektif karena masyarakat menolak sepenuhnya rencana pembangunan bandara.

Dalam situasi waktu yang sangat singkat untuk penyiapan lahan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan BBT harus menyusun mekanisme yang cerdas, adil, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan hanya penggusuran.

Penyediaan lahan Bandara VVIP IKN pun diselesaikan melalui dua pilar mekanisme yang saling melengkapi, menjadikannya model penyelesaian sengketa lahan IKN yang holistik.

Menara ACT Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN)KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Menara ACT Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN)
1. PDSK (Kemenhub & Kemen PUPR): Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR kemudian melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Mekanisme ini fokus pada pemberian ganti rugi (kompensasi) untuk seluruh tanam tumbuh (tanaman dan bangunan) yang dimiliki masyarakat di atas lahan yang diambil.

Baca juga: Tol IKN Bisa Dilintasi saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

"PDSK memastikan masyarakat tidak kehilangan nilai ekonomi dari garapan mereka," ujar Syafran kepada Kompas.com.

2. Reforma Agraria (BBT): Legalitas dan Relokasi Lahan

Ini adalah inovasi terpenting. BBT tidak hanya menyediakan lahan, tetapi juga melaksanakan program Reforma Agraria.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau