Penulis
Masyarakat yang terdampak relokasi bandara, khususnya 129 subjek di Tahap 1, diberikan tanah pengganti (relokasi), lengkap dengan akses jalan, di kawasan yang kini menjadi bagian dari Penajam Eco City.
Status hukum tanah pengganti ini adalah Sertifikat Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Hak Pakai diberikan dengan jangka waktu 10 tahun.
Secara filosofis, ini adalah mekanisme kontrol di mana selama 10 tahun, negara (BBT) mengawasi agar lahan digarap dan dimanfaatkan dengan baik.
"Jika terbukti dikelola optimal, setelah 10 tahun, status Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM). Mekanisme ini menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah tanah telantar," tegas Syafran.
Baca juga: Transaksi QRIS di Balikpapan, Paser, dan PPU Melonjak Jadi Rp 5,7 Triliun
Kisah warga seperti Slamet Prayitno, yang telah menggarap lahan di Kelurahan Gresik, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak tahun 1990, menggambarkan titik balik penerimaan ini.
Meskipun sempat ada keraguan, keputusan menerima relokasi didorong oleh satu faktor utama: legalitas.
"Perasaan senang, lebih rasa aman. [Sebelumnya] Surat kelompok aja," ujar Slamet.
Status Sertifikat Hak Pakai juga memberikan perlindungan hukum yang tak dimiliki oleh surat garapan biasa.
Selain dapat diagunkan sebagai modal usaha, kepemilikan di atas HPL BBT berarti negara wajib melindungi penguasaan masyarakat selama 10 tahun dari gugatan pihak lain, terutama mengingat lokasi yang sangat strategis sebagai pintu gerbang IKN.
Slamet Prayitno, yang telah menggarap lahan di Kelurahan Gresik, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak tahun 1990, menggambarkan titik balik penerimaan relokasi lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN.Di tengah euforia penerimaan sertifikat, muncul realitas pahit di lapangan. Subaryanto, salah satu tokoh warga Gresik yang menjadi penerima Hak Pakai, mengungkapkan masalah krusial yakni lahan relokasi baru yang sudah bersertifikat tidak dapat digarap secara bebas.
"Yang mengganjal itu ya belum bisa bebas menggarap, karena masih ada oknum-oknum yang mengeklaim di dalam situ," ungkap Subaryanto.
Oknum ini dilaporkan masuk dan memanen sawit yang seharusnya menjadi hak warga.
Baca juga: Sertifikat Hak Pakai Korban Terdampak Bandara VVIP IKN Tuntas 2026
Akibatnya, Subaryanto dan kelompoknya telah kehilangan penghasilan dari lahan tersebut selama hampir dua tahun.
Situasi ini menciptakan dilema hukum yang tajam, warga memiliki Sertifikat Hak Pakai yang mewajibkan lahan dimanfaatkan dalam waktu tertentu (agar tidak ditarik kembali oleh negara), di sisi lain mereka tidak bisa memanfaatkan lahan karena ancaman dari klaim oknum yang tidak diakui alas haknya oleh pemerintah.