Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Relokasi Warga Gresik demi Bandara Internasional Nusantara IKN

Kompas.com, 9 Desember 2025, 09:40 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

Masyarakat yang terdampak relokasi bandara, khususnya 129 subjek di Tahap 1, diberikan tanah pengganti (relokasi), lengkap dengan akses jalan, di kawasan yang kini menjadi bagian dari Penajam Eco City.

Status hukum tanah pengganti ini adalah Sertifikat Hak Pakai (HP) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT.

Mengapa Diberikan Hak Pakai?

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021, Hak Pakai diberikan dengan jangka waktu 10 tahun.

Secara filosofis, ini adalah mekanisme kontrol di mana selama 10 tahun, negara (BBT) mengawasi agar lahan digarap dan dimanfaatkan dengan baik.

"Jika terbukti dikelola optimal, setelah 10 tahun, status Hak Pakai dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM). Mekanisme ini menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah tanah telantar," tegas Syafran.

Baca juga: Transaksi QRIS di Balikpapan, Paser, dan PPU Melonjak Jadi Rp 5,7 Triliun

Kisah warga seperti Slamet Prayitno, yang telah menggarap lahan di Kelurahan Gresik, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak tahun 1990, menggambarkan titik balik penerimaan ini.

Meskipun sempat ada keraguan, keputusan menerima relokasi didorong oleh satu faktor utama: legalitas.

"Perasaan senang, lebih rasa aman. [Sebelumnya] Surat kelompok aja," ujar Slamet.

Status Sertifikat Hak Pakai juga memberikan perlindungan hukum yang tak dimiliki oleh surat garapan biasa.

Selain dapat diagunkan sebagai modal usaha, kepemilikan di atas HPL BBT berarti negara wajib melindungi penguasaan masyarakat selama 10 tahun dari gugatan pihak lain, terutama mengingat lokasi yang sangat strategis sebagai pintu gerbang IKN.

Slamet Prayitno, yang telah menggarap lahan di Kelurahan Gresik, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak tahun 1990, menggambarkan titik balik penerimaan relokasi lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN.KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Slamet Prayitno, yang telah menggarap lahan di Kelurahan Gresik, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejak tahun 1990, menggambarkan titik balik penerimaan relokasi lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN.
Perjuangan Melawan "Oknum" di Tanah Relokasi

Di tengah euforia penerimaan sertifikat, muncul realitas pahit di lapangan. Subaryanto, salah satu tokoh warga Gresik yang menjadi penerima Hak Pakai, mengungkapkan masalah krusial yakni lahan relokasi baru yang sudah bersertifikat tidak dapat digarap secara bebas.

"Yang mengganjal itu ya belum bisa bebas menggarap, karena masih ada oknum-oknum yang mengeklaim di dalam situ," ungkap Subaryanto.

Oknum ini dilaporkan masuk dan memanen sawit yang seharusnya menjadi hak warga.

Baca juga: Sertifikat Hak Pakai Korban Terdampak Bandara VVIP IKN Tuntas 2026

Akibatnya, Subaryanto dan kelompoknya telah kehilangan penghasilan dari lahan tersebut selama hampir dua tahun.

Situasi ini menciptakan dilema hukum yang tajam, warga memiliki Sertifikat Hak Pakai yang mewajibkan lahan dimanfaatkan dalam waktu tertentu (agar tidak ditarik kembali oleh negara), di sisi lain mereka tidak bisa memanfaatkan lahan karena ancaman dari klaim oknum yang tidak diakui alas haknya oleh pemerintah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau