Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2024, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis H Sumadilaga mengungkapkan, Otorita IKN belum berkoordinasi terkait rencana relokasi 19 batching plant proyek IKN.

Danis menegaskan hal itu kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024). 

"Tidak ada informasi, dan tidak ada koordinasi. Saya akan pelajari dulu," tegas Danis.

Kendati demikian, Danis mengharapkan proses relokasi seluruh batching plant yang dimiliki perusahaan konstruksi pelat merah atau BUMN Karya dan swasta ini tidak mengganggu kelangsungan pembangunan infrastruktur IKN.

Baca juga: Bikin Batuk, Material Konstruksi IKN Berceceran di Jalan Negara

Untuk diketahui batching plant merupakan tempat memproduksi bahan baku beton readymix atau beton cair siap pakai dalam skala besar secara cepat. 

Kehadiran 19 batching pant di sepanjang Jl Sepaku/Jl Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini dianggap melanggar perizinan dan tata ruang.

Selain itu, aktivitas batching plant dengan kendaraan mixer pembawa readymix yang lalu lalang di jalan raya menyisakan ceceran beton, dan debu yang membuat kawasan di sekitarnya kumuh, berdebu, dan kotor.

Oleh karena itu Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati berencana merelokasi seluruh batching plant tersebut ke Wilayah Pengembangan (WP) II IKN.

"Pemilik batching plant sudah dipanggil, siapa duluan yang akan pindah. Kami batasi sampai akhir tahun, tidak akan ada lagi batching plant (di sekitar Jalan Sepaku/Jalan Negara)," kata Thomas, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: OIKN Ultimatum Batas Waktu Pemindahan Batching Plant Akhir 2024

Thomas mengultimatum para kontraktor pelaksana yang terlibat pembangunan IKN untuk memindahkan batching plant-nya dalam batas waktu akhir 2024.

Hingga saat itu, Thomas memastikan kawasan di sepanjang Jalan Sepaku/Jalan Negara, Sepaku, Kabupaten PPU bebas batching plant.

Thomas memastikan proses pemindahan batching plant tidak akan mengganggu logistik konstruksi, sekaligus menegakkan ketentraman dan ketertiban tata ruang dalam pembangunan IKN.

Sikap tegas OIKN demi ketentraman dan ketertiban tata ruang tersebut berlaku untuk semua pihak.

Menurut Thomas, meski harus berhadapan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak akan ada keberpihakan. Semua diperlakukan sama.  

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com