Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Relokasi 19 "Batching Plant", Satgas: OIKN Belum Koordinasi

Kompas.com, 15 Maret 2024, 11:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis H Sumadilaga mengungkapkan, Otorita IKN belum berkoordinasi terkait rencana relokasi 19 batching plant proyek IKN.

Danis menegaskan hal itu kepada Kompas.com, Jumat (15/3/2024). 

"Tidak ada informasi, dan tidak ada koordinasi. Saya akan pelajari dulu," tegas Danis.

Kendati demikian, Danis mengharapkan proses relokasi seluruh batching plant yang dimiliki perusahaan konstruksi pelat merah atau BUMN Karya dan swasta ini tidak mengganggu kelangsungan pembangunan infrastruktur IKN.

Baca juga: Bikin Batuk, Material Konstruksi IKN Berceceran di Jalan Negara

Untuk diketahui batching plant merupakan tempat memproduksi bahan baku beton readymix atau beton cair siap pakai dalam skala besar secara cepat. 

Kehadiran 19 batching pant di sepanjang Jl Sepaku/Jl Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini dianggap melanggar perizinan dan tata ruang.

Selain itu, aktivitas batching plant dengan kendaraan mixer pembawa readymix yang lalu lalang di jalan raya menyisakan ceceran beton, dan debu yang membuat kawasan di sekitarnya kumuh, berdebu, dan kotor.

Oleh karena itu Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati berencana merelokasi seluruh batching plant tersebut ke Wilayah Pengembangan (WP) II IKN.

"Pemilik batching plant sudah dipanggil, siapa duluan yang akan pindah. Kami batasi sampai akhir tahun, tidak akan ada lagi batching plant (di sekitar Jalan Sepaku/Jalan Negara)," kata Thomas, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: OIKN Ultimatum Batas Waktu Pemindahan Batching Plant Akhir 2024

Thomas mengultimatum para kontraktor pelaksana yang terlibat pembangunan IKN untuk memindahkan batching plant-nya dalam batas waktu akhir 2024.

Hingga saat itu, Thomas memastikan kawasan di sepanjang Jalan Sepaku/Jalan Negara, Sepaku, Kabupaten PPU bebas batching plant.

Thomas memastikan proses pemindahan batching plant tidak akan mengganggu logistik konstruksi, sekaligus menegakkan ketentraman dan ketertiban tata ruang dalam pembangunan IKN.

Sikap tegas OIKN demi ketentraman dan ketertiban tata ruang tersebut berlaku untuk semua pihak.

Menurut Thomas, meski harus berhadapan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak akan ada keberpihakan. Semua diperlakukan sama.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau