Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FAKTA: Konsep KPI Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN

Kompas.com, 4 Februari 2024, 14:27 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI pada tanggal 18 Januari 2022, merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan.

Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN baru menggantikan Jakarta yang dinilai tidak lagi memiliki daya dukung memadai.

Melihat rencana panjang dan gerak cepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan IKN, perlu diketahui ada Key Performance Index (KPI) yang harus dipenuhi.

Baca juga: Jadi Kota Kembar Astana, Nusantara Siap Bangun Ekosistem Mobilitas Cerdas

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Ada lima Konsep KPI dalam pembangunan KIPP IKN:

1. Kesejahteraan Masyarakat (SOS)

  • KIPP IKN harus dapat ditempuh dalam 10 menit menuju fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan titik transit.
  • Kemudian 70 persen dari total unit residensial teralokasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Ruang publik untuk program Nasional, yang mencakup elemen atau simbol representasi semua budaya Indonesia.

2. Ekologis dan Preservasi Lingkungan Alami (EKO)

  • Sekitar 70-75 persen merupakan area hijau, dengan 50 persen konservasi tanaman lokal Kalimantan.
  • Sementara konservasi tanaman lokal Indonesia mendapat porsi 30 persen.
  • Kemudian, 80 persen populasi terlayani akses menuju taman kota, dan 100 persen alur hijau tidak terputus.
  • Komitmen Net Zero Emission (NZE) dalam operasionalisasi pada tahun 2045.
  • Selanjutnya optimisasi kualitas iklim mikro.

4. Konektivitas Kawasan Transportasi (TRA)

  • Sekitar 80 persen transit service comevrage tercapai pada tahun 2045.
  • Sekitar 80 persen public transport model share tercapai pada tahun 2045.
  • Jarak berjalan kaki ke simpul transit kurang dari 500 meter
  • Perpindahan moda maksimal dua kali
  • Kecepatan kendaraan pada jam puncak di KIPP minimal 25 kilometer per jam
  • Koneksi transit ekspress dari KIPP ke Bandara tahun 2030 kurang dari 50 menit.
  • Integrasi fisik, jadwal informasi, pembayaran melalui intelligent transport system (ITS).

5. Infrastruktur Kawasan (INF)

  • Konsumsi penggunaan air minum domestik 150 liter per orang per hari.
  • Pengurangan timbulan sampah melalui waste to energy (WTE) dan residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 40 persen.
  • Area pengurangan sumber air alternatif kawasan 50 persen
  • Penggunaan energi terbaru 100 persen

6. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT)

  • Akses internet dan ketersediaan jaringan nir-kabel (wifi) di area publik 100 persen.
  • Ketersediaan fasilitas Data Center.
  • Pusat Kontrol Operasi Terintegrasi atau Intergrated Operations Control Center (IOCC).
  • Pemerintahan elektronik (E-Government) dalam pelayanan publik 100 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau