Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Waktu Sosialisasi, Tak Ada Alasan OIKN Buru-buru Gusur Warga

Kompas.com, 23 Maret 2024, 08:00 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan serangkaian upaya persuasif lain untuk melakukan pengadaan lahan proyek IKN.

Oleh karena itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan tidak ada alasan OIKN untuk terburu-buru melakukan pembebasan lahan.

"Masih ada waktu menurut saya untuk melakukan sosialisasi, enggak ada alasan untuk pihak Otorita terburu-buru. Ini prosesnya panjang, tentu pendekatan persuasif itulah pendekatan yang terbaik," ucap Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Lanjutnya, sosialisasi penggunaan kawasan IKN harus dilakukan dengan baik, terutama kepada masyarakat adat yang telah lama tinggal di sana sebelum pembangunan IKN dilakukan.

"Mengapa pendekatan itu kita lakukan? Adalah supaya kehadiran IKN itu tidak semata-mata bahwa itu adalah kebijakan dari atas harus dilaksanakan, tetapi ini juga bagaimana memberikan perhatian kepada masyarakat lokal yang mungkin sudah sejak awal ada," tutur Najih.

Kemudian, apabila pendekatan tersebut sudah dilaksanakan tetapi masyarakat tidak ikut mematuhi, maka boleh menggunakan sarana hukum.

Baca juga: Otorita Ungkap Sosok Bandung Bondowoso di IKN

"Pekerjaannya hukum itu begitu mestinya, enggak boleh kemudian didahulukan hukum baru persoalan yang lain," jelas Najih.

Guna mengawal masalah ini, Ombudsman juga akan mengirimkan tim ke IKN pada akhir Maret 2024.

Sebagai informasi, belum lama ini terdapat sebuah surat dari OIKN yang membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, mengeluarkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Kendati demikian, pihak OIKN telah menarik surat tersebut dari tangan ratusan warga. Hal itu disinyalir karena melihat adanya gejolak yang luar biasa dari para warga.

Kepala OIKN Bambang Susantono menyebut, tidak akan melakukan penggusuran rumah warga secara semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

"Prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena ya, dan komunikasi itu berjalan," tegas Bambang dikutip dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau