Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Waktu Sosialisasi, Tak Ada Alasan OIKN Buru-buru Gusur Warga

Kompas.com - 23/03/2024, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi dan serangkaian upaya persuasif lain untuk melakukan pengadaan lahan proyek IKN.

Oleh karena itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan tidak ada alasan OIKN untuk terburu-buru melakukan pembebasan lahan.

"Masih ada waktu menurut saya untuk melakukan sosialisasi, enggak ada alasan untuk pihak Otorita terburu-buru. Ini prosesnya panjang, tentu pendekatan persuasif itulah pendekatan yang terbaik," ucap Najih saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Lanjutnya, sosialisasi penggunaan kawasan IKN harus dilakukan dengan baik, terutama kepada masyarakat adat yang telah lama tinggal di sana sebelum pembangunan IKN dilakukan.

"Mengapa pendekatan itu kita lakukan? Adalah supaya kehadiran IKN itu tidak semata-mata bahwa itu adalah kebijakan dari atas harus dilaksanakan, tetapi ini juga bagaimana memberikan perhatian kepada masyarakat lokal yang mungkin sudah sejak awal ada," tutur Najih.

Kemudian, apabila pendekatan tersebut sudah dilaksanakan tetapi masyarakat tidak ikut mematuhi, maka boleh menggunakan sarana hukum.

Baca juga: Otorita Ungkap Sosok Bandung Bondowoso di IKN

"Pekerjaannya hukum itu begitu mestinya, enggak boleh kemudian didahulukan hukum baru persoalan yang lain," jelas Najih.

Guna mengawal masalah ini, Ombudsman juga akan mengirimkan tim ke IKN pada akhir Maret 2024.

Sebagai informasi, belum lama ini terdapat sebuah surat dari OIKN yang membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, mengeluarkan Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Kendati demikian, pihak OIKN telah menarik surat tersebut dari tangan ratusan warga. Hal itu disinyalir karena melihat adanya gejolak yang luar biasa dari para warga.

Kepala OIKN Bambang Susantono menyebut, tidak akan melakukan penggusuran rumah warga secara semena-mena dalam rangka pembangunan IKN.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

"Prinsipnya sekali lagi kita tidak akan menggusur semena-mena ya, dan komunikasi itu berjalan," tegas Bambang dikutip dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com