Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Topang IKN, Pengelolaan Limbah Jadi EBT untuk Industri Kimia Rp 1,1 Triliun Dibangun

Kompas.com - 26/01/2024, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Dalam mengakselerasi pengembangan ibu kota nusantara (IKN), Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merancang proyek-proyek pendukung di sekitar kota penyangga yang masuk dalam Peta Peluang Investasi (PPI).

Satu di antaranya adalah infrastruktur energi terbarukan (EBT) berbahan baku limbah untuk industri kimia sebagai Potensi Investasi Regional (PIR) yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Ada 10 Proyek Prioritas Pendukung IKN di Kaltim, Balikpapan Dominan

Proyek ini merupakan satu di antara 10 PPI di Kaltim yang disiapkan Kementerian Investasi/BPKM untuk ditawarkan kepada publik dengan total nilai investasi Rp 1,1 triliun.

Proyek ini ditujukan untuk pengembangan industri kimia berada di Km 13 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Infrastruktur energi terbarukan (EBT) berbahan baku limbah untuk industri kimia seluas 10 hektar di Kariangau, BalikpapanBKPM Infrastruktur energi terbarukan (EBT) berbahan baku limbah untuk industri kimia seluas 10 hektar di Kariangau, Balikpapan
Lokasinya berada di kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Peruntukkan Industri Kariangau, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021.

Pengadaan lahannya dilakukan dengan cara pembelian lahan milik masyarakat yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan merupakan Kawasan Peruntukan Industri dengan luas keseluruhan 10 hektar.

Baca juga: Harga Tanah di Kawasan Penyangga IKN Diprediksi Naik 10 Persen

Lokasi proyek berjarak 3 kilometer dari perairan Teluk Balikpapan, yang menjadi tempat untuk pengambilan bahan baku utama berupa air laut, sebelum kemudian melalui Proses Khlor-Alkali diubah menjadi NaOH dan HCl.

Menurut Kementerian Investasi/BKPM, lokasi proyek termasuk strategis yang berdasarkan perencanaan oleh Bappenas akan menjadi Kawasan Industri Kariangau.

Lokasi proyek berjarak 3 kilometer dari perairan Teluk Balikpapan, yang menjadi tempat untuk pengambilan bahan baku utama berupa air laut, sebelum kemudian melalui Proses Khlor-Alkali diubah menjadi NaOH dan HCl.BKPM Lokasi proyek berjarak 3 kilometer dari perairan Teluk Balikpapan, yang menjadi tempat untuk pengambilan bahan baku utama berupa air laut, sebelum kemudian melalui Proses Khlor-Alkali diubah menjadi NaOH dan HCl.
Jarak dari lokasi proyek ke lokasi pengambilan bahan baku sampah atau TPA Manggar adalah 30 kilometer, 108 kilometer dari Kota Samarinda, 141 kilometer dari TPA Bekotok dan 145 kilometer dari TPA Buluminung.

Selain itu, proyek ini berada dekat dengan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal dengan jarak 3,4 kilometer yang dapat ditempuh dalam waktu 6 menit, serta direncanakan akan berada dekat dengan exit Tol IKN.

Baca juga: Ini Profil 10 Proyek Prioritas Kalimantan Timur dengan Nilai Fantastis

Bagi investor yang tertarik mengembangkan proyek ini Pemerintah memberikan sejumlah dukungan berupa fasilitas investment allowance dengan pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap selama enam tahun masing-masing sebesar 10 persen per tahun.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019," tulis BKPM yang dikutip Kompas.com, dari laman resmi BPKM, Jumat (26/1/2024).

Net present value (NPV) dari proyek ini dirancang sebesar Rp 416,52 miliar dengan internal rate of return (IRR) 13,7 persen dan payback period 10-11 tahun.BKPM Net present value (NPV) dari proyek ini dirancang sebesar Rp 416,52 miliar dengan internal rate of return (IRR) 13,7 persen dan payback period 10-11 tahun.
Kemudian, dukungan pemerintah pusat dan daerah melalui PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Selanjutnya didukung pula oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2016: Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Baca juga: Permintaan Meningkat, Hotel Bintang 5 Baru Hadir di Balikpapan

Serta tak luput tax holiday yakni pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 yang bergantung pada implementasi dari kebijakan Global Minimum Tax (GMT).

Adapun net present value (NPV) dari proyek ini dirancang sebesar Rp 416,52 miliar dengan internal rate of return (IRR) 13,7 persen dan payback period 10-11 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com