Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Akibat Kebakaran Gardu Induk Industri Balikpapan Masih Dikaji

Kompas.com - 19/02/2024, 10:35 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UID Kaltimra) Dana Puspita Sari memastikan, kerugian akibat insiden kebakaran Gardu Induk Industri PLTD Gunung Malang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (17/2/2024), masih dikaji dan dianalisa.

"Total kerugian perlu analisa data terlebih dahulu. Kami tidak ingin memberikan pernyataan yang belum akurat," tegas Dana, dilansir dari TribunKaltim, Senin (19/2/2024).

Dana menjelaskan, analisa total kerugian membutuhkan waktu tak sebentar mengingat kajian ini tak bisa dihitung sepihak.

"Jadi kami belum bisa janjikan kapan, karena koordinasinya antar unit," cetus Dana.

Baca juga: Ketika Sejarah Baru Tercipta, Pemilu Perdana di Ibu Kota Nusantara

Demikian halnya terkait pendataan kelurahan yang terdampak pemadaman, masih terus dilakukan.

"Data kelurahan terdampak masih kami cocokkan antara data pelanggan dan data pemerintahan," ujar Dana.

Salinan C1 Suara Pemilu 2024 Hilang

Tak hanya pemadaman, insiden gangguan di Gardu Induk Industri PLTD Gunung Malang tersebut juga mengakibatkan Salinan C1 hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang ditempel di empat kelurahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, hilang saat listrik padam.

Sebagaimana dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha, saat listrik padam itu sejumlah salinan C1 hasil pemungutan suara yang ditempel di papan pengumuman di kelurahan hilang.

Kendati hasil penghitungan surat suara asli tetap aman, KPU Kota Balikpapan tetap mengkaji konsekuensi kejadian tersebut.

Baca juga: Sejumlah Salinan C1 Pemilu 2024 di Balikpapan Hilang Saat Listrik Padam

Petugas di empat kelurahan melaporkan hilangnya salinan C1. Seperti diberitakan Kompas.id, petugas dari Kelurahan Karang Jati, melaporkan hilangnya salinan C1 hasil penghitungan suara dari 34 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, ada Kelurahan Karang Rejo dengan 74 TPS, Kelurahan Gunung Sari Ilir (63 TPS), dan Kelurahan Gunung Sari Ulu (43 TPS).

”Risikonya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dianggap tidak mengumumkan (hasil penghitungan suara) sehingga bisa diancam pidana pemilu,” ujar Thoha, Minggu (18/2/2024).

Salinan C1 adalah hasil penghitungan suara semua TPS di tingkat kelurahan atau kecamatan. Salinan itu berisi informasi yang sama dengan C1 hasil penghitungan suara asli.

Menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Baca juga: Warga dan Pengusaha Kaltim Kompak Gembira Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count Pemilu 2024

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com