Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciputra Vs OIKN Buka-bukaan Soal Rusun KPBU ASN yang Tak Kunjung Dibangun

Kompas.com - 19/06/2024, 20:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Proyek rumah susun (rusun) atau apartemen untuk ASN dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak kunjung dimulai konstruksinya.

Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan rusun ASN skema KPBU ini terbangun dan siap huni pada tahun 2024 ini.

Selain itu, di berbagai kesempatan, Otorita IKN (OIKN) juga selalu menggadang-gadang bahwa pembangunan rusun unsolicited ini menarik minat para raksasa properti.

Baca juga: Kantor Satelit BIN di IKN Bakal Telan Rp 706,4 Miliar, Ini Desainnya

Salah satunya adalah PT Ciputra Development Tbk yang baru saja meraup marketing sales Rp 10,2 triliun dan mencatat kapitalisasi pasar Rp 20,85 triliun.

Namun, Direktur PT Ciputra Development Tbk Nanik J Santoso menegaskan, pembangunan rusun ASN yang akan dibangun perseroan tidak akan terlaksana tahun 2024.

Sejumlah faktor baik teknis maupun non-teknis menjadi penghambat, sehingga pelaksanaan konstruksi fisik melalui peletakan batu pertama atau groundbreaking tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Apa kendala yang dihadapi Ciputra sampai urung membangun hunian vertikal tahun ini?

Nanik mengungkapkan, perseroan masih harus menunggu langkah OIKN, usai dokumen kajian kelayakan atau feasibility study (FS) diserahkan pada Maret 2024.

Jika FS disetujui, proses selanjutnya adalah kurasi rencana induk (masterplan), dan desain arsitektur yang juga sudah diajukan perseroan.

Nanik menyebut, untuk melalui proses awal itu, tidak secepat yang dia harapkan dan bayangkan.

Baca juga: Pemerintah Lelang Proyek Sekolah, Pasar, dan Puskesmas di Kawasan Hunian ASN IKN

Hal ini karena untuk membangun rusun dengan skema KPBU, belum pernah terjadi dan belum ada presedennya di Indonesia.

"Jadi, OIKN juga tidak punya referensi. Mereka harus bikin dari nol, terutama Service Level Agreement (SLA)-nya yang diharapkan itu apa oleh OIKN," ungkap Nanik, saat konferensi pers RUPST, di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dia menengarai, ada isu bahwa apartemen ASN dengan skema KPBU yang dibangun oleh investor tidak boleh berbeda dengan rusun yang dibangun oleh Kementerian PUPR, dan itu disambut oleh OIKN dengan menetapkan SLA sangat tinggi terkait bangunan cerdas.

Sementara, calon investor yang meminati skema KPBU ini telah mengajukan SLA bangunan cerdas versi masing-masing yang berbeda, sehingga menyebabkan OIKN belum mengambil keputusan.

Selain Ciputra, terdapat Korea Land and Housing Corporation (KLHC), PT Risjadson Brunsfield Nusantara-CCFG Corp (Konsorsium Nusantara), PT Summarecon Agung Tbk, PT Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti) dan PT Nindya Karya (Persero).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com