Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/02/2024, 12:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Konsep keberlanjutan smart green forest city yang diusung dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara, rupanya belum optimal dilaksanakan.

Saat Kompas.com ulang alik menyambangi lokasi IKN, debu dan material proyek berupa tanah, dan adukan semen berceceran di beberapa titik sepanjang Jalan Negara hingga area konstruksi.

Banyak truk mixer yang masih dalam keadaan kotor berlalu lalang memenuhi Jalan Negara. Mereka berebut ruang bersama kendaraan pribadi, dan kendaraan pengangkut material konstruksi lainnya. 

Baca juga: Bersisian dengan Hutan Lindung, Tol IKN 3B-2 Dilengkapi Jembatan Satwa

Tumpahan adukan semen mengeras di atas permukaan (surface) jalan yang menjadi satu-satunya akses darat dari Balikpapan menuju IKN itu.

Titik paling kotor, Kompas.com dapati di sekitar area batching plant milik perusahaan konstruksi pelat merah (BUMN Karya) di Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Terlihat tanah merah basah dan adukan semen menempel pada permukaan jalan.

Kondisi Jalan Negara, Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kotor dan berdebu, terdapat ceceran adukan semen dari truk-truk peggangkut material konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (8/2/2024). Jika hujan, jalan menjadi kotor, penuh lumpur, dan licin.
KOMPAS.com/ADITYA MAHENDRA Kondisi Jalan Negara, Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kotor dan berdebu, terdapat ceceran adukan semen dari truk-truk peggangkut material konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (8/2/2024). Jika hujan, jalan menjadi kotor, penuh lumpur, dan licin.
Jika hujan, jalan menjadi licin. Sementara jika cuaca cerah dan udara kering, jalan penuh debu. Selain mengganggu keselamatan yang berdampak pada visibilitas pengendara, juga kesehatan.

Tim Kompas.com bahkan terbatuk-batuk ketika mengambil gambar kondisi jalan dari dalam kendaraan.

Padahal, sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) telah mendorong komitmen penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan ketentuan mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam pembangunan IKN.

Baca juga: IKN Genjot Pertumbuhan Ekonomi Kaltim Jadi di Atas Rata-rata Nasional

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN.

Mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan atau dikenal dengan Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme,Construction, Operation, Maintenance (SIDLACOM).

Kondisi Jalan Negara, Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kotor dan berdebu, terdapat ceceran adukan semen dari truk-truk peggangkut material konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (8/2/2024).
KOMPAS.com/ADITYA MAHENDRA Kondisi Jalan Negara, Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kotor dan berdebu, terdapat ceceran adukan semen dari truk-truk peggangkut material konstruksi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (8/2/2024).
Bahkan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, dalam pembangunan infrastruktur IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan arahan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat.

Baca juga: April 2024 Dimulai Exercise Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Selanjutnya aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan, aspek pembangunan ramah lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan aspek komunikasi yang baik pada masyarakat sekitar serta pengendalian dampak sosial.

"Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu," kata Danis seperti dikutip Kompas.com, dari laman resmi Kementerian PUPR, Minggu (11/2/2024).

Menurut Danis, penerapan SMKK ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia, tidak terkecuali infrastruktur IKN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com